Wartarepublik.com || Nias Barat, Sumut -- Pimpinan DPRD Kabupaten Nias Barat angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial yang diduga menyerupai salah satu anggota DPRD Kabupaten Nias Barat. Ketua DPRD Kevin K. Waruwu menyampaikan bahwa lembaga telah menerima laporan resmi dari masyarakat terkait informasi tersebut pada Kamis 4 Juni 2026.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya perbincangan publik di media sosial mengenai video yang beredar dalam beberapa hari terakhir.
Anggota Sudah Diperiksa APH, Hasil Tes Urine Negatif
Berdasarkan informasi yang diperoleh DPRD, anggota yang bersangkutan telah memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum (APH) pada 27 Mei 2026 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi sebagai warga negara yang taat hukum.
“Dalam proses pemeriksaan itu, yang bersangkutan juga menjalani tes urine. Berdasarkan hasil yang disampaikan kepada kami, tes urine dinyatakan negatif,” ujar Kevin K. Waruwu.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa hasil pemeriksaan APH tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan benar atau tidaknya dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Lembaga DPRD tidak dapat mengambil kesimpulan terhadap dugaan yang berkembang apakah benar bersalah atau tidak. Kami harus berpegang pada fakta, data, dan proses hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kevin.
Badan Kehormatan Sudah Panggil untuk Klarifikasi
Sebagai bagian dari mekanisme internal, Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Nias Barat telah memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang.
“Hasil pemanggilan dan klarifikasi tersebut telah disampaikan oleh Badan Kehormatan kepada Pimpinan DPRD sebagai laporan internal lembaga,” jelas Kevin.
DPRD Tegaskan Belum Ada Dasar Jatuhkan Sanksi
Menanggapi pertanyaan publik mengenai kemungkinan pemberian sanksi, Pimpinan DPRD menegaskan bahwa lembaga tidak dapat serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa adanya dasar hukum, fakta, dan hasil pemeriksaan yang sah.
“Hingga saat ini, hasil klarifikasi maupun informasi yang kami peroleh belum dapat dijadikan dasar bagi DPRD untuk mengambil tindakan berupa pemberian sanksi terhadap yang bersangkutan,” kata Kevin.
DPRD juga meluruskan bahwa lembaga tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota secara sepihak. Mekanisme pemberhentian anggota DPRD telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan melalui prosedur oleh pihak yang berwenang.
“Apabila terdapat usulan pemberhentian yang berasal dari partai politik, maka hal tersebut merupakan kewenangan internal partai politik yang bersangkutan sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku. DPRD hanya akan menindaklanjuti setiap keputusan yang telah melalui proses dan prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Imbau Masyarakat Jaga Praduga Tak Bersalah
DPRD Kabupaten Nias Barat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum adanya penjelasan dan keputusan resmi dari pihak yang berwenang,” ujar Kevin.
Pimpinan DPRD menyatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan mekanisme kelembagaan yang sedang berjalan, serta akan menindaklanjuti setiap perkembangan sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD, kode etik, dan peraturan yang berlaku.
Demikian klarifikasi ini disampaikan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
𝐂.𝐀𝐆
.png)