Hanya Seremonial? Warga Lukulamo Tagih Janji DPRD Halteng, 13 Aspirasi Reses Belum Juga Ditindaklanjuti -->

Header Menu

Hanya Seremonial? Warga Lukulamo Tagih Janji DPRD Halteng, 13 Aspirasi Reses Belum Juga Ditindaklanjuti

Admin Global
Wednesday, 3 June 2026

HALTENG, Wartarepublik.com – Pertanyaan besar terlontar dari warga Desa Lukulamo, Kecamatan Weda Tengah: Apakah DPRD Kabupaten Halmahera Tengah benar-benar hadir sebagai penyerap aspirasi rakyat, atau sekadar menjalankan rutinitas seremonial belaka? Kekecewaan itu disampaikan tegas pasca kegiatan reses yang digelar pada 19 hingga 20 Desember 2025 lalu, yang hingga kini tak menunjukkan tindak lanjut nyata.

Dalam forum resmi tersebut, warga telah menyampaikan 13 poin kebutuhan mendesak yang menjadi denyut kehidupan masyarakat. Mulai dari penyediaan bus sekolah dan halte penumpang, perbaikan pasokan air bersih yang layak, kesempatan kerja bagi warga sekitar di PT IWIP, usulan pembangunan jalan alternatif nasional, pemekaran Desa Lukulamo, normalisasi aliran sungai, penyediaan sekretariat pemuda, perbaikan jalan dan drainase, peningkatan fasilitas kesehatan, pembangunan SMP, beasiswa pendidikan tinggi, hingga pemasangan jaringan listrik di lingkungan gereja. Semua itu disampaikan dengan harapan didengar dan diperjuangkan.
 
Namun kenyataannya, sampai saat ini tidak ada kepastian, tidak ada langkah konkret. Inilah yang memicu reaksi keras warga: “Reses bukan sekadar acara bertemu lalu mencatat, lalu dilupakan. Ini adalah amanah konstitusi untuk menjembatani keinginan rakyat dengan kebijakan daerah,” tegas perwakilan Karang Taruna Tunas Harapan. Rabu, (3/6/2026)
 
Warga bahkan merasa perlu mengingatkan kembali apa sebenarnya tugas dan wewenang DPRD menurut hukum. Sebagai lembaga perwakilan rakyat, DPRD memiliki tiga fungsi pokok yang diatur undang-undang: fungsi legislasi membuat peraturan daerah bersama Bupati, fungsi anggaran menyetujui APBD, dan fungsi pengawasan mengawasi seluruh kebijakan pemerintah daerah.
 
“Kalau fungsi ini berjalan sebagaimana mestinya, aspirasi kami pasti ada jalannya. 

Tanpa persetujuan dan perjuangan DPRD, pembangunan di daerah sulit berjalan. Kalau DPRD diam saja, yang menderita adalah kami rakyatnya. Apakah dewan tidak sadar bahwa tugasnya bukan sekadar duduk dan menerima gaji, tapi memperjuangkan apa yang dibutuhkan daerahnya ?” pertanyaan ini kami sampaikan secara terbuka.
 
Warga juga menegaskan, anggota dewan memiliki posisi strategis untuk mendorong aspirasi agar masuk dalam perencanaan dan anggaran daerah. “Jangan sampai keberadaan dewan hanya jadi simbol belaka. Kami tahu sepuluh wewenang yang dimiliki DPRD: mulai dari membentuk peraturan, menyetujui anggaran, hingga meminta pertanggungjawaban Bupati. Gunakanlah wewenang itu untuk kami, bukan hanya diam dan pasif,” tambah warga.
 
Pesan tegas tersampaikan: Amanah rakyat harus dipertanggungjawabkan. DPRD Halmahera Tengah diminta tidak membiarkan aspirasi warga Lukulamo berakhir sebagai catatan mati. “Jangan ucap janji saat reses, tapi hilang jejak setelahnya. 

Kami tunggu bukti nyata, bukan sekadar kata-kata kosong,” pungkas warga. (Red/Bung)