HALSEL, Wartarepublik.com - Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan, Bung Harmain Rusli, S.H., menilai pernyataan Bupati Bassam Kasuba mengenai tekanan kondisi keuangan daerah perlu diimbangi dengan konsistensi dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan ini disampaikan Harmain sebagai tanggapan atas keterangan Bupati dalam rapat paripurna DPRD Halmahera Selatan pada Jumat, 19 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, kepala daerah menyampaikan adanya penyesuaian alokasi dana Transfer ke Daerah sebesar lebih dari Rp 500 miliar, tidak tersedianya alokasi Dana Alokasi Khusus untuk pembangunan fisik, serta adanya tunggakan penerimaan Dana Bagi Hasil sebesar Rp 241 miliar dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi pelaksanaan berbagai program pembangunan, termasuk yang mendukung sektor agromaritim.
“Jika kondisi keuangan daerah memang sedang dalam keterbatasan, maka setiap pos pengeluaran yang tidak bersifat mendesak dan mendasar harus ditinjau kembali kebutuhannya. Salah satu hal yang menjadi perhatian kami adalah rencana penggunaan anggaran (RAB) untuk kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun Halmahera Selatan yang akan menghadirkan grup musik nasional,” ujar Harmain di Labuha, Minggu, 21 Juni 2026.
Harmain menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan seluruh pengelolaan anggaran dilaksanakan secara efisien, ekonomis, efektif, dan diprioritaskan untuk kepentingan umum. Menurutnya, di tengah adanya penyesuaian anggaran pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan, kebutuhan akan penggunaan dana untuk kegiatan seremonial perlu dikaji kembali tingkat urgensinya.
“Pertimbangan untuk menjaga perputaran ekonomi tidak dapat mengesampingkan kenyataan bahwa setiap pengeluaran anggaran harus disesuaikan dengan kemampuan daerah. Kebutuhan riil masyarakat saat ini lebih terfokus pada ketersediaan pupuk, bibit tanaman, bahan bakar bersubsidi bagi nelayan, serta pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur jalan di berbagai wilayah, seperti jalan lingkar Bacan Barat, jalan lingkar Pulau Makeang, Jalan Botang Lomang, serta akses jalan di wilayah Gane Timur, Bacan Timur, dan Pulau Kasiruta,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa dengan komposisi belanja pegawai yang mencapai sekitar 40 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka prinsip kehati-hatian dalam penggunaan dana daerah perlu lebih ditingkatkan. “Sesuai semangat asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto, yang berarti keselamatan dan kesejahteraan rakyat merupakan prioritas utama, maka pengeluaran yang secara langsung mendukung kebutuhan petani dan nelayan harus didahulukan dibandingkan kebutuhan yang bersifat seremonial,” ucap Harmain.
Untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, GPM Halmahera Selatan meminta Pemerintah Kabupaten membuka informasi secara rinci mengenai rencana penggunaan anggaran (RAB) pada peringatan HUT ke-23 daerah tahun 2026. Informasi yang dimaksud meliputi rincian biaya kerja sama dengan pihak terkait, biaya penyediaan sarana dan prasarana kegiatan, biaya akomodasi dan konsumsi, dan lain.
“Hak masyarakat untuk mengetahui penggunaan keuangan daerah dijamin oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penyampaian keterangan mengenai kondisi keuangan daerah harus sejalan dengan keterbukaan data belanja yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” jelas Harmain.
Ia menegaskan bahwa penerapan prinsip efisiensi yang konsisten akan sangat menentukan keberlangsungan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. “Langkah pengurangan atau penundaan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak bersifat mendesak sebaiknya diambil terlebih dahulu, sebelum dilakukan penyesuaian pada program-program yang bersifat produktif dan langsung menyentuh kebutuhan warga,” pungkasnya.
Harmain juga menyoroti masih lemahnya pelayanan penyediaan air bersih di sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, persoalan akses air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang seharusnya mendapat perhatian dan prioritas lebih besar dalam kebijakan anggaran daerah.
"Di tengah keterbatasan fiskal yang disampaikan pemerintah daerah, masih banyak masyarakat di beberapa desa yang menghadapi kesulitan memperoleh air bersih untuk kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut kesehatan, sanitasi, dan kualitas hidup masyarakat," katanya.
Ia menilai bahwa anggaran daerah seharusnya lebih difokuskan pada program-program yang langsung menyentuh kebutuhan dasar warga, termasuk pembangunan dan perbaikan sarana air bersih, jaringan perpipaan, sumur bor, reservoir, maupun infrastruktur pendukung lainnya di desa-desa yang hingga kini belum terlayani secara optimal.
Apabila pemerintah daerah menyampaikan kondisi keuangan sedang mengalami tekanan, maka pengeluaran yang bersifat seremonial perlu dievaluasi terlebih dahulu. Kebutuhan dasar masyarakat seperti air bersih, layanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur jalan, serta dukungan bagi petani dan nelayan harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Menurut Harmain, pemenuhan akses air bersih merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang layak kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan penganggaran harus mempertimbangkan manfaat langsung yang dapat dirasakan warga dibandingkan kegiatan yang bersifat sementara dan tidak memberikan dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan masyarakat.
"Jangan sampai masyarakat masih kesulitan mendapatkan air bersih, sementara pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk kegiatan yang sifatnya seremonial. Prinsip efisiensi anggaran harus diwujudkan dalam bentuk keberpihakan kepada kebutuhan riil masyarakat," tutupnya.
Redaksi: ul
.png)