Kalbar.WARTAREPUBLIK.com--KAPUAS HULU – Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, tepatnya di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, kembali menjadi perhatian masyarakat. Kegiatan yang diduga berlangsung secara terbuka itu disebut semakin marak dan menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, sementara penindakan yang diharapkan masyarakat dinilai belum terlihat signifikan.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga, aktivitas PETI masih berlangsung menggunakan lanting-lanting tambang yang beroperasi di badan sungai. Pengerukan material sungai secara terus-menerus dikhawatirkan tidak hanya merusak kualitas air, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan kondisi geografis di sepanjang bantaran Sungai Kapuas.
Air sungai yang selama ini menjadi sumber kebutuhan masyarakat dilaporkan semakin keruh akibat limbah hasil proses penyaringan material tambang. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena Sungai Kapuas merupakan urat nadi kehidupan masyarakat yang digunakan untuk berbagai aktivitas sehari-hari.
Selain itu, aktivitas pengerukan yang berlangsung dalam jangka panjang juga dinilai berpotensi mempercepat abrasi dan longsor pada tebing sungai. Jika tidak segera dihentikan, kerusakan lingkungan yang terjadi dikhawatirkan akan semakin meluas dan berdampak pada generasi mendatang.
"Setiap hari masyarakat melihat aktivitas itu berlangsung. Sungai semakin keruh dan lingkungan terus mengalami perubahan. Kami berharap ada tindakan nyata karena dampaknya langsung dirasakan warga," ujar seorang warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Maraknya aktivitas PETI yang tetap bertahan di lokasi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Warga menilai praktik pertambangan ilegal yang berlangsung dalam waktu cukup lama seharusnya menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Masyarakat mendesak jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat serta Polres Kapuas Hulu untuk melakukan penindakan secara menyeluruh, profesional, dan berkelanjutan.
Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mampu mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali, penadah hasil tambang, maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Menurut warga, pemberantasan PETI akan sulit memberikan efek jera apabila hanya menyentuh pelaku di lapangan tanpa membongkar mata rantai yang berada di belakangnya. Karena itu, masyarakat berharap aparat dapat menelusuri seluruh jaringan yang terlibat sehingga penegakan hukum berjalan lebih efektif.
Kekecewaan masyarakat juga mulai mengemuka karena aktivitas PETI dinilai terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Kondisi tersebut memunculkan persepsi negatif di tengah warga mengenai keseriusan penanganan yang dilakukan oleh pihak berwenang.
"Kalau memang aparat di daerah belum mampu menghentikan aktivitas ini, kami berharap aparat penegak hukum dari tingkat pusat turun langsung ke Kapuas Hulu. Jangan sampai kerusakan lingkungan terus terjadi sementara masyarakat hanya menjadi penonton," ungkap seorang tokoh masyarakat setempat.
Warga menilai keterlibatan aparat penegak hukum tingkat pusat diperlukan apabila penanganan di tingkat lokal tidak menunjukkan hasil yang signifikan. Langkah tersebut dianggap penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di sektor pertambangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PETI di wilayah Dusun Sungai Asun, Desa Semitau Hilir, dilaporkan masih berlangsung. Masyarakat berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret guna menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan menyelamatkan Sungai Kapuas dari ancaman kerusakan yang semakin meluas.
Editor : Tim Red
.png)