HALSEL, Wartarepublik.com – Menjelang HUT Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Halmahera Selatan menyoroti dua peristiwa di internal Polres Halsel. Pertama, dugaan penganiayaan terhadap warga Desa Indari bernama Ferdi Latumeten. Kedua, dugaan penghalangan tugas wartawan yang terjadi di SPKT Polres Halsel saat meliput kasus tersebut.
Ketua DPC GPM Halsel, Bung Harmain Rusli, S.H., menilai dua dugaan pelanggaran oleh oknum anggota itu bertolak belakang dengan semangat HUT Bhayangkara.
“HUT Bhayangkara harusnya jadi momentum evaluasi dan cermin Tribrata-Catur Prasetya. Tapi kalau ada dugaan aniaya warga dan halangi wartawan, maka yang tercermin justru noda di institusi,” kata Harmain di Labuha, Sabtu, 20/6/2026.
Harmain merujuk butir kedua Tribrata: “Mengayomi, Melindungi, dan Melayani Masyarakat”. Menurutnya, dugaan penganiayaan terhadap Ferdi Latumeten jelas bertentangan dengan sumpah tersebut.
“Dugaan menghalang-halangi kerja jurnalistik juga menabrak butir keempat Catur Prasetya: ‘Berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran’. Padahal Pasal 18 ayat (1) UU No. 40/1999 tentang Pers mengancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta bagi yang sengaja menghambat wartawan,” tegasnya.
GPM Halsel mendesak Kapolres Halsel melakukan evaluasi internal menyeluruh sebelum puncak HUT Bhayangkara. Harmain menyebut pimpinan satuan punya kewajiban pengawasan melekat sesuai Perpol No. 7/2022 Pasal 5 huruf d dan Perkap No. 8/2009 tentang HAM Pasal 7 huruf c.
“Jika dugaan penganiayaan dan intimidasi wartawan sudah terjadi di lingkungan Polres Halsel, maka ini patut dicatat sebagai ancaman terhadap kemerdekaan warga. Sebab secara institusional, polisi bertugas mengayomi, melindungi, dan melayani, bukan sebaliknya.
Oleh karena itu, langkah korektif oleh jajaran pimpinan di internal Polres harus dilakukan sesuai Pasal 21 Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 13 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” ujarnya.
Ia menambahkan, momentum HUT Bhayangkara ke-80 seharusnya diisi dengan pembenahan, bukan pembiaran. “Polri Presisi lahir dari kepercayaan publik. Dua dugaan ini menggerus kepercayaan itu di Halsel,” kata Harmain.
Atas dua peristiwa tersebut, GPM Halsel akan menggelar aksi dengan tiga tuntutan yang dinilai fundamental:
1. Bidang Propam Polda Maluku Utara segera memeriksa seluruh pihak, termasuk unsur pimpinan Polres Halsel.
2. Penyidik Satreskrim percepat proses pidana dugaan penganiayaan Ferdi Latumeten berdasarkan hasil visum et repertum dan alat bukti lain.
3. Jaminan kebebasan pers dan penghentian segala bentuk intimidasi terhadap wartawan yang meliput di Halsel.
Jangan sampai perayaan 1 Juli hanya seremonial, tapi rakyat takut lapor polisi dan wartawan takut meliput,” pungkas Harmain.
Redaksi: ul
.png)