Kajian Kritis! Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM MALUT) Menyikapi Polemik Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kab. Halmahera Selatan yang Diduga Absen dalam Kegiatan Resmi -->

Header Menu

Kajian Kritis! Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM MALUT) Menyikapi Polemik Perjalanan Dinas Anggota DPRD Kab. Halmahera Selatan yang Diduga Absen dalam Kegiatan Resmi

Admin Global
Sunday, 7 June 2026

HALSEL, Wartarepublik.com - Perjalanan dinas merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran anggota DPRD. Setiap kegiatan perjalanan dinas dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat, sehingga pelaksanaannya wajib memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.

Munculnya informasi dan dugaan mengenai ketidakhadiran sejumlah anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan dalam kegiatan perjalanan dinas yang telah dibiayai oleh negara menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Dugaan tersebut mengarah kepada:

Iksan U. Basrah (Komisi I DPRD Halmahera Selatan – Partai Gerindra); Irfan Djalil (Komisi III DPRD Halmahera Selatan – Partai Amanat Nasional); Munawir Bahar (Ketua Komisi I DPRD Halmahera Selatan – Partai Keadilan Sejahtera); Husein Kiat (Komisi III DPRD Halmahera Selatan – Partai Keadilan Sejahtera).

Apabila dugaan ketidakhadiran tersebut benar terjadi, maka publik berhak mempertanyakan manfaat, efektivitas, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran perjalanan dinas yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM Malut) memandang perlu untuk menyampaikan sikap dan tuntutan kepada pihak-pihak terkait.

B. DASAR ARGUMENTASI

1. Prinsip Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah. Penggunaan APBD harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk perjalanan dinas wajib menghasilkan manfaat yang jelas dan terukur bagi daerah.

2. Hak Publik atas Informasi.
Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan, termasuk rincian perjalanan dinas anggota DPRD yang dibiayai oleh uang rakyat.

3. Fungsi Pengawasan Masyarakat.
Partisipasi publik merupakan bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan anggaran.

4. Pentingnya Integritas Lembaga Legislatif.
DPRD sebagai representasi rakyat harus menjaga kepercayaan publik melalui disiplin, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan dan etika jabatan.

C. SIKAP DAN TUNTUTAN BIM MALUT

Berdasarkan uraian tersebut, Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM Malut) menyatakan sikap sebagai berikut:

Mendesak DPRD Kabupaten Halmahera Selatan membuka secara transparan seluruh dokumen perjalanan dinas, termasuk tujuan, agenda, peserta, besaran anggaran, dan laporan hasil kegiatan kepada publik.

Mendesak Sekretariat DPRD Kabupaten Halmahera Selatan mempublikasikan daftar kehadiran anggota DPRD dalam setiap kegiatan perjalanan dinas yang menggunakan anggaran daerah.

Mendesak Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan perjalanan dinas yang diduga tidak efektif atau tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

Mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawas keuangan untuk menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas yang berpotensi merugikan keuangan daerah.

Mendesak seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan meningkatkan disiplin, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menjalankan amanat rakyat.

Menolak segala bentuk pemborosan anggaran daerah yang tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Halmahera Selatan.

Mendorong penerapan sistem keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran DPRD agar dapat diawasi secara langsung oleh masyarakat.

Mendesak Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk melakukan evaluasi serta menjatuhkan sanksi internal apabila terbukti terdapat kader yang lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota legislatif.

BIM Malut menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Setiap perjalanan dinas yang menggunakan anggaran negara wajib memiliki manfaat yang jelas, terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif hanya dapat dipertahankan apabila setiap penyelenggara negara bersedia membuka diri terhadap pengawasan publik dan menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.

"Uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pemborosan, ketidakdisiplinan, maupun penyalahgunaan anggaran yang berpotensi merugikan masyarakat dan daerah." (Red)