Kepsek SMPN 70 Halmahera Selatan Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Dana BOS -->

Header Menu

Kepsek SMPN 70 Halmahera Selatan Berikan Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Dana BOS

Admin Global
Sunday, 28 June 2026

HALSEL, Wartarepublik.com – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan tidak terealisasinya sejumlah program yang bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 70 Halmahera Selatan, Kepsek Amrin Subarjo, S.Pd., memberikan klarifikasi dan membantah tudingan sumber di beritakan.

Dalam keterangannya, Amrin menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS di SMPN 70 Halmahera Selatan, telah dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan sekolah dan mengacu pada petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku. Ia menyatakan bahwa informasi yang menyebut sejumlah program tidak direalisasikan perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Silakan cari tahu persoalan ini secara jelas. Jangan sampai informasi yang berkembang hanya berdasarkan dugaan yang tidak didukung fakta," ujar Amrin kepada Wartawan. Minggu, (28/6/26)

Menurutnya, penggunaan Dana BOS tidak hanya diperuntukkan bagi pembangunan fisik yang dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat. Sebagian besar anggaran juga digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, pengembangan sumber daya manusia, administrasi pendidikan, kegiatan pembelajaran, serta pembayaran honor tenaga pendidik dan tenaga kependidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi sorotan anggaran pencairan tahap I, 2026 itu sudah di jalani dengan baik bahkan digunakan dalam pengembangan perpustakaan dan sarana pembelajaran, Amrin menjelaskan bahwa seluruh pengadaan telah dilakukan berdasarkan kebutuhan sekolah serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Begitu pula dengan kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang dilaksanakan secara bertahap sesuai kondisi dan skala prioritas sekolah.

Terkait informasi mengenai laporan penggunaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 Tahap I yang disebut belum tercantum dalam sistem, Amrin Subarju, S.Pd, menjelaskan bahwa proses administrasi dan pelaporan memiliki tahapan tersendiri. Ia memastikan pihak sekolah tetap berkomitmen menyampaikan laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan pemerintah.

"Kami terbuka apabila ada pihak yang ingin melakukan verifikasi maupun pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana BOS di sekolah. Seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Ia juga mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan sebagai bentuk kontrol sosial. Namun demikian, Amrin berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan prinsip keberimbangan, objektivitas, dan didukung oleh data yang akurat agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses verifikasi dan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.




Reporter: ul