Ketimpangan Sanksi Party Ilegal di Bali: DJ Asing Diusir, Penyelenggara Asal Prancis Cuma Ditegur -->

Header Menu

Ketimpangan Sanksi Party Ilegal di Bali: DJ Asing Diusir, Penyelenggara Asal Prancis Cuma Ditegur

Admin Global
Saturday, 20 June 2026



BADUNG –WartaRepublik.Com
Jagat hiburan malam di Bali kembali diguncang isu miring terkait penegakan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Bali menuai sorotan tajam setelah menerapkan sanksi yang dinilai timpang dalam kasus pesta ilegal di klub malam Jade By Todd English, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Dalam kasus ini, seorang Disc Jockey (DJ) asing langsung diseret dan dideportasi dari Indonesia pada 15 Mei 2026 karena terbukti bekerja tanpa izin kerja sah. Uniknya, Lamine pria berkebangsaan Prancis yang bertindak sebagai otak dan penyelenggara acara tersebutjustru melenggang bebas dan hanya dijatuhi sanksi teguran tertulis.
Kepala Seksi Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Putu Astina Purwanti, membenarkan adanya perbedaan perlakuan tersebut. 

Menurutnya, sang DJ asing terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja secara ilegal, sehingga tindakan tegas penyingkiran dari wilayah Indonesia wajib dilakukan.
"Benar, Kanwil Ditjen Imigrasi Bali sempat menangani WNA tersebut dan memproses dugaan penyalahgunaan izin tinggal," ungkap Putu Astina.

Namun, saat disinggung mengapa Lamine selaku penanggung jawab acara lolos dari jerat deportasi, pihak Imigrasi berdalih bahwa langkah ini diambil demi menjaga "wajah" investasi di Pulau Dewata. 

Lamine diketahui mengantongi legalitas melalui sebuah Perseroan Terbatas (PT) yang menaungi acara tersebut.
"Terhadap Lamine sendiri diberikan peringatan dan edukasi agar tidak terjadi kejadian serupa, dalam rangka mendukung iklim investasi dan pariwisata di Bali," dalih Putu Astina.

Keputusan ini memicu polemik di tengah masyarakat yang mengendus adanya aroma tebang pilih dalam penegakan hukum bagi warga negara asing (WNA) di Bali. Banyak pihak mempertanyakan mengapa promotor acara yang memfasilitasi pelanggaran justru hanya dibina, sementara pekerja seninya langsung diusir.

Mengantisipasi kritik publik, pihak Imigrasi menegaskan bahwa penindakan didasarkan pada porsi pelanggaran masing-masing individu. Kendati demikian, mereka berjanji akan membuka pintu penyelidikan baru jika ditemukan bukti-bukti pelanggaran hukum yang lebih berat di kemudian hari.

Penegakan hukum imigrasi di Bali dinilai timpang dan mencederai rasa keadilan karena mendeportasi pekerja seni asing, namun hanya menegur promotor pesta ilegal asal Prancis, Lamine. Kebijakan ini memicu kritik sosial yang menyoroti perlindungan terselubung terhadap pemilik modal asing dengan kedok "iklim investasi", mengabaikan pelanggaran serius demi kepentingan bisnis di Bal