
WartaREPUBLIK.com | GUNUNGSITOLI – Kesabaran masyarakat Nias tampaknya mulai mencapai batas. Di tengah maraknya kegiatan seremonial dan publikasi institusional, sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik justru dinilai masih berjalan di tempat tanpa kepastian hukum yang jelas. Kondisi ini memicu gelombang kritik terhadap kinerja Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono.
Masyarakat menilai ukuran keberhasilan seorang Kapolres tidak ditentukan oleh banyaknya kegiatan yang dipublikasikan, melainkan oleh seberapa efektif institusi yang dipimpinnya mampu mengungkap kasus, menindak pelaku kejahatan, serta menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.
Sorotan tajam muncul karena hingga kini berbagai perkara yang sempat menyita perhatian publik belum menunjukkan titik terang. Tidak sedikit warga yang mempertanyakan sejauh mana progres penanganan kasus-kasus tersebut dan mengapa informasi perkembangannya terkesan minim diketahui masyarakat.
Dalam negara hukum, publik memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana aparat penegak hukum bekerja. Apalagi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 telah menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
"Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pencitraan, tetapi hasil kerja yang bisa diukur. Ketika kasus-kasus besar belum tuntas, maka kritik adalah konsekuensi logis yang harus diterima," ungkap salah seorang pengamat yang menyoroti situasi tersebut.
Kondisi ini juga dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan dan akuntabilitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Seorang pejabat publik dituntut tidak hanya bekerja, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan hasil kerjanya kepada masyarakat.
Masyarakat menilai, semakin lama perkara-perkara penting dibiarkan menggantung tanpa kepastian, semakin besar pula potensi terkikisnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Padahal kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama keberhasilan penegakan hukum.
Kini publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar narasi. Mereka mendesak Kapolres Nias membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara-perkara yang selama ini menjadi sorotan, sehingga masyarakat tidak terus-menerus disuguhi tanda tanya besar mengenai nasib proses hukum yang berjalan.
"Jabatan adalah amanah, bukan penghargaan. Ukuran keberhasilan seorang pemimpin adalah prestasi dan keberanian menyelesaikan persoalan yang menjadi tanggung jawabnya. Jika kasus terus menumpuk tanpa penyelesaian, maka wajar masyarakat mempertanyakan efektivitas kepemimpinan yang ada," tegas salah seorang tokoh masyarakat.
Desakan publik kini mengarah pada perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penegakan hukum di wilayah Polres Nias. Masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri tidak menutup mata terhadap kritik yang berkembang dan segera memastikan bahwa setiap laporan serta perkara yang menjadi perhatian publik memperoleh kepastian hukum yang jelas.
Sebab pada akhirnya, masyarakat tidak menilai institusi dari banyaknya seremoni yang digelar, melainkan dari keberanian menghadirkan keadilan yang benar-benar dapat dirasakan.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung & Red
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)