Wartarepublik.com || Nias Barat, Sumut – Pemerintah Desa Sitolubanua Fadoro bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, pada Senin 8 Juni 2026. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 22 Tahun 2026.
Musyawarah dihadiri unsur pemerintah desa, anggota BPD, tokoh masyarakat, tokoh adat, unsur pendidikan, mantan kepala desa, pendamping desa, pendamping PKH, serta warga setempat.
Sinergi Warga dan Pemerintah Desa
Ketua BPD Sitolubanua Fadoro, A. Gulo, dalam sambutan pembukaannya menyampaikan pesan agar masyarakat mendukung program pemerintah desa dan menjaga kesatuan persepsi demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang lebih baik.
“Pentingnya kerja sama yang baik antara warga desa dan pemerintahan menjadi kunci keberhasilan pembangunan. Tanpa kolaborasi, marwah desa di mata publik tidak akan terwujud,” ujar A. Gulo.
Apresiasi untuk Tim Penyusun RKPDes
Penjabat Kepala Desa Sitolubanua Fadoro, Iwarman Gulo S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Tim 7 dan BPD yang telah bekerja keras menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Desa yang kita cintai ini tidak akan maju tanpa kolaborasi dan saling mendukung antara pemerintah dan masyarakat. Saya mengapresiasi kerja keras BPD dan Tim 7 dalam menyusun RKPDes hingga penetapan hari ini,” tegas Pj. Kades.
Junjung Regulasi dan Kepentingan Masyarakat
Kasubag Program Kecamatan Moro’o, Mesifati Waruwu, yang mewakili Camat Moro’o, berpesan agar seluruh perangkat desa menjunjung tinggi regulasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Kedepankan sektor kesehatan, ekonomi masyarakat, dan program yang benar-benar menyentuh kebutuhan warga untuk mewujudkan kesejahteraan ke depan,” pesan Mesifati.
Penetapan APBDes TA 2026 ini menjadi langkah awal pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Sitolubanua Fadoro selama tahun anggaran 2026.
𝐂.𝐀𝐆
.png)