HALTENG, Wartarepublik.com — Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah secara resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.4/413 yang menetapkan harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertamax dan Dexlite, sekaligus melarang keras segala bentuk praktik penipuan dalam takaran penjualan yang selama ini sering merugikan masyarakat luas. Edaran ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 23 Juni 2026 dan mengikat seluruh pengelola SPBU serta pengecer BBM di seluruh wilayah kabupaten. Selasa, (30/6/26)
Penetapan harga ini disusun berdasarkan landasan hukum yang kuat, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak, serta mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG/2022 mengenai formulasi harga jual eceran.
Melalui edaran tersebut, pemerintah daerah membagi ketentuan harga menjadi dua tingkatan, yaitu harga di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan harga di tingkat pengecer:
Harga di SPBU :
- Pertamax: Rp16.500 per 1 liter
- Dexlite: Rp23.500 per 1 liter
Harga di Tingkat Pengecer :
- Pertamax: Rp18.000 per 1 liter = 1000 ml — BUKAN dijual dengan takaran 750 ml
- Dexlite: Rp25.000 per 1 liter = 1000 ml — BUKAN dijual dengan takaran 750 ml
Poin yang paling ditekankan dalam surat edaran ini adalah soal ketepatan takaran. Pemerintah menegaskan dengan tegas bahwa harga yang ditetapkan berlaku untuk isi penuh satu liter atau setara 1000 mililiter.
Praktik yang selama ini banyak terjadi, yaitu menjual BBM dengan harga satu liter namun hanya memberikan isi sebesar 750 mililiter, dinyatakan sebagai tindakan curang, melanggar hukum, dan merugikan hak konsumen.
“Jangan sampai masyarakat membayar harga penuh satu liter, tapi hanya menerima isi tiga perempatnya saja. Itu adalah bentuk penipuan yang tidak bisa dibiarkan berlanjut,” tegas ketentuan dalam edaran tersebut.
Selain mengatur takaran, pemerintah juga melarang keras kenaikan harga di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap oknum yang kedapatan menjual BBM dengan harga lebih tinggi atau memanipulasi ukuran takaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan secara rutin akan dilakukan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Halmahera Tengah untuk memastikan kepatuhan semua pihak.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh warga masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi jalannya perdagangan BBM. Jika menemukan adanya penjual yang nakal, menyalahgunakan takaran, atau mematok harga sembarangan, maka setiap warga wajib segera melaporkan dan membuat aduan ke instansi berwenang.
Langkah ini diambil agar harga dan ketersediaan BBM di daerah ini tetap terkontrol, transaksi berjalan adil, dan hak-hak masyarakat sebagai konsumen dapat terlindungi sepenuhnya. Mari awasi bersama, laporkan segera jika ditemukan pelanggaran, dan pastikan setiap rupiah yang dikeluarkan mendapatkan nilai yang setimpal. (Red/Bung)
.png)