Pilkades Fritu Terungkap di DPRD: Pimpinan Panitia Mangkir, Berita Acara Diduga Direkayasa di Tingkat Kecamatan -->

Header Menu

Pilkades Fritu Terungkap di DPRD: Pimpinan Panitia Mangkir, Berita Acara Diduga Direkayasa di Tingkat Kecamatan

Admin Global
Thursday, 4 June 2026

Foto: Ilustrasi


HALTENG, Wartarepublik.com — Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Fritu, Kecamatan Weda Utara, kembali mencuat dan menuai kecaman tajam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Tengah yang berlangsung Selasa hingga Rabu (2–3 Juni 2026). Alih-alih menjawab keraguan publik, rapat yang digelar untuk meminta pertanggungjawaban justru membuka tabir kejanggalan yang lebih besar: pihak-pihak kunci menghindar, sementara pengakuan di lapangan menunjukkan proses pemilihan berjalan menyimpang dari jalur hukum. Kamis, (4/6/26)
 
Sesuai undangan resmi, Komisi I DPRD memanggil seluruh jajaran panitia Pilkades untuk memberikan penjelasan terbuka. Namun apa yang terjadi? Ketua Panitia beserta mayoritas anggota tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Hanya Sekretaris Panitia Frans Bafa dan satu orang anggota yang berani tampil memberikan keterangan. Ketidakhadiran pimpinan panitia bukan sekadar ketidakdisiplinan — ini menimbulkan kecurigaan mendalam: apakah mereka takut mempertanggungjawabkan tindakan mereka di hadapan wakil rakyat?
 
Lebih memalukan lagi, Camat Weda Utara beserta Panitia Kecamatan yang bertugas mengawasi jalannya pemilihan juga mangkir dari rapat. Padahal Desa Fritu menjadi salah satu pusat perselisihan. Akibatnya, pertanyaan-pertanyaan krusial tidak bisa dijawab oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab. Sikap ini jelas menunjukkan pengabaian terhadap tugas dan tanggung jawab pengawasan yang diamanatkan undang-undang.
 
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Panitia Frans Bafa secara terus terang mengakui bahwa banyak tahapan pemilihan tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan terdapat kejanggalan yang terasa tidak wajar bahkan di mata penyelenggara di tingkat desa sendiri.
 
Namun fakta paling mencengangkan terungkap dari keterangan anggota panitia Matius Padene. Ia menyatakan secara tegas bahwa ada arahan dari pihak kecamatan: berita acara hasil pemilihan tidak akan dibuat di tempat pemungutan suara di desa, melainkan akan disusun di kantor kecamatan.
 
Ini adalah pelanggaran mendasar yang sangat serius! Berita acara adalah dokumen paling sakral dan menentukan sah atau tidaknya sebuah pemilihan. Ia harus dibuat langsung di lokasi pemilihan, disaksikan saksi, dihadiri perwakilan peserta, dan ditandatangani saat itu juga — sebagai bukti otentik suara rakyat. Jika dialihkan pembuatannya ke tingkat kecamatan, maka timbul pertanyaan tajam yang harus dijawab:
 
Siapa yang berwenang mengubah isi dokumen tersebut? Apakah hasil yang tertulis nanti benar-benar mencerminkan keinginan warga Fritu, atau justru direkayasa agar sesuai kehendak pihak-pihak tertentu di atas
 
Ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah ancaman langsung terhadap keabsahan demokrasi di tingkat paling dasar.
 
Hingga rapat ditutup, belum ada penjelasan yang memuaskan atas semua kejanggalan ini. Seluruh keterangan kini akan diteliti lebih dalam sebelum Komisi I DPRD mengambil sikap tegas.
 
Publik menuntut jawaban nyata. Fakta yang terungkap — tidak hanya di Fritu, tapi juga di Peniti dan Sakam — membuktikan bahwa penyelenggaraan Pilkades di Halmahera Tengah masih diwarnai ketidakberesan yang mengkhawatirkan. Jangan biarkan demokrasi tingkat desa dicemari oleh praktik yang tidak transparan dan melanggar hukum. Warga berhak menuntut kejelasan: apakah Pilkades ini benar-benar milik rakyat, atau sekadar panggung sandiwara yang hasilnya sudah diatur sebelumnya?. (Red/Bung)