TERNATE, Wartarepublik.com – Misteri penguburan bayi secara diam-diam di Kelurahan Fitu, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya terungkap setelah lebih dari satu tahun. Polres Ternate resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan praktik aborsi ilegal tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RLA (22) dan RAL (21), pasangan kekasih yang masih berstatus mahasiswa, serta HUO (65), seorang dukun kampung yang diduga membantu proses pengguguran kandungan.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengungkapkan bahwa kasus tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada April 2025. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta uji laboratorium forensik, penyidik akhirnya menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan uji laboratorium forensik, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini," ujar Anita dalam konferensi pers, Rabu (17/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan aborsi dilakukan saat usia kandungan telah mencapai delapan bulan. Proses pengguguran dilakukan secara tradisional dengan bantuan HUO yang menggunakan ramuan serta pijatan pada perut korban hingga janin keluar dalam kondisi meninggal dunia.
Usai proses tersebut, jasad bayi dibungkus menggunakan jilbab dan dikuburkan secara sembunyi-sembunyi pada malam hari di kawasan belakang Kelurahan Fitu.
Polisi kemudian berhasil menemukan lokasi penguburan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa tulang belulang bayi serta jilbab yang digunakan untuk membungkus jasad.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengirimkan tulang belulang tersebut ke Laboratorium Forensik Bareskrim Polri guna menjalani uji DNA.
"Hasil analisis DNA menunjukkan bahwa bayi yang ditemukan merupakan anak biologis dari kedua tersangka, yakni RLA dan RAL," tegas Anita.
Selain mengungkap kasus aborsi ilegal tersebut, polisi juga menemukan fakta bahwa tersangka perempuan sempat kembali hamil dari pria yang sama. Ia diketahui telah melahirkan seorang bayi laki-laki dalam kondisi sehat pada Mei 2026.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat atas dugaan tindak pidana aborsi ilegal serta tindakan menyembunyikan kematian dan melakukan penguburan mayat secara diam-diam.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penyidikan lanjutan oleh Polres Ternate untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Redaksi: ul
.png)