Polres Ternate Tangkap Pelaku Begal Payudara, Akui Beraksi 11 Kali di Berbagai Lokasi -->

Header Menu

Polres Ternate Tangkap Pelaku Begal Payudara, Akui Beraksi 11 Kali di Berbagai Lokasi

Admin Global
Wednesday, 17 June 2026

TERNATE, Wartarepublik.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual berupa aksi begal payudara yang meresahkan warga Kota Ternate, Maluku Utara. Seorang pria berinisial MZK alias Koce (46) ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan di kediamannya di Kelurahan Soa, Kecamatan Ternate Utara.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Polres Ternate bersama personel Resmob Polsek Ternate Utara dan Polsek Ternate Selatan.

Kapolres Ternate, Anita Ratna Yulianto, didampingi Kasat Reskrim, Bakri Syahruddin, dalam konferensi pers pada Rabu (17/6/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi pelecehan seksual dengan menyentuh payudara perempuan sebanyak 11 kali di sejumlah lokasi berbeda di Kota Ternate.

"Dari pengakuan tersangka, aksi tersebut dilakukan sebanyak 10 kali pada siang hari dan satu kali pada malam hari. Korbannya berasal dari berbagai kalangan, baik yang sudah menikah maupun yang belum menikah," ujar Kapolres.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menemukan barang bukti berupa sisa alat hisap atau bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolres menjelaskan, tersangka diketahui merupakan mantan pengguna sabu dan pernah terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Berdasarkan hasil penyelidikan, motif pelaku melakukan aksi tersebut diduga untuk memenuhi hasrat seksualnya.

Polisi mencatat, aksi pelecehan yang dilakukan MZK telah berlangsung sejak tahun 2025. Pada tahun tersebut tercatat tiga kejadian, sementara sepanjang tahun 2026 jumlah kasus yang terungkap mencapai sembilan kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal Rp300 juta," tegas Kapolres.

Terkait temuan alat hisap sabu, Polres Ternate telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pendalaman lebih lanjut guna mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan tersangka dalam tindak pidana narkotika.

"Untuk aspek narkotikanya masih terus didalami oleh Satresnarkoba Polres Ternate," pungkasnya.







Redaksi: ul