DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah Desak Disnakertrans Maluku Utara Evaluasi dan Ganti Mediator Ketenagakerjaan -->

Header Menu

DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah Desak Disnakertrans Maluku Utara Evaluasi dan Ganti Mediator Ketenagakerjaan

Admin Global
Wednesday, 17 June 2026

WEDA, Wartarepublik.com – Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Indonesia Merdeka–Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (DPC FSPIM-KPBI) Kabupaten Halmahera Tengah mendesak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja mediator ketenagakerjaan yang bertugas di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan karena mediator yang bersangkutan dinilai tidak aktif, sulit dihubungi, serta dianggap menghambat proses penyelesaian berbagai persoalan hubungan industrial yang sedang ditangani.

Ketua DPC FSPIM-KPBI Halmahera Tengah, Sahrudin Abdu, mengatakan permasalahan tersebut telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, berbagai upaya komunikasi yang dilakukan oleh pihak serikat pekerja kerap tidak mendapat respons, baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon.

"Kami sudah berulang kali berupaya berkomunikasi untuk memantau perkembangan sejumlah kasus dan menanyakan tindak lanjut Surat Perdamaian Tripartit. Namun, mediator yang bersangkutan sangat sulit dihubungi dan sering kali tidak memberikan jawaban dalam waktu yang cukup lama," ujar Sahrudin dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa kondisi tersebut tidak hanya dirasakan oleh pihak serikat pekerja. Pada hari yang sama, pihaknya juga berkoordinasi dengan salah satu Kepala Bidang di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Tengah terkait perkembangan dokumen yang sedang diproses. Namun, menurut Sahrudin, pejabat tersebut juga mengaku mengalami kesulitan untuk menghubungi mediator dimaksud.

Menurut DPC FSPIM-KPBI, keberadaan mediator yang aktif dan responsif merupakan kebutuhan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Keterlambatan pelayanan dinilai dapat berdampak pada tertundanya penyelesaian hak-hak pekerja dan berpotensi menimbulkan ketegangan antara pekerja dan perusahaan.

Desakan evaluasi tersebut, kata Sahrudin, mengacu pada sejumlah regulasi yang mengatur tugas dan tanggung jawab mediator ketenagakerjaan, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Mediasi.

Dalam regulasi tersebut, mediator ketenagakerjaan diwajibkan memberikan pelayanan secara profesional, aktif, mudah dihubungi, serta mendorong penyelesaian perselisihan secara cepat, adil, dan efektif.

"Apabila kinerjanya sudah tidak memenuhi standar pelayanan publik dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, maka kami meminta Disnakertrans Provinsi Maluku Utara untuk mengambil langkah tegas, termasuk melakukan pergantian mediator dengan petugas yang lebih siap dan profesional," tegasnya.

DPC FSPIM-KPBI berharap pemerintah daerah melalui Disnakertrans Provinsi Maluku Utara segera mengambil tindakan konkret guna memastikan pelayanan penyelesaian perselisihan hubungan industrial berjalan optimal dan hak-hak pekerja dapat terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara maupun mediator yang dimaksud belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.







Redaksi: ul