Praperadilan Tumbang, Dalih Tersangka Mentah di Pengadilan: Pelapor Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan -->

Header Menu

Praperadilan Tumbang, Dalih Tersangka Mentah di Pengadilan: Pelapor Desak Polisi Segera Lakukan Penahanan

Admin Global
Tuesday, 2 June 2026

WartaREPUBLIK.com | Gunungsitoli – Upaya dua tersangka kasus dugaan perzinahan untuk melepaskan diri dari jeratan hukum melalui praperadilan berakhir sia-sia. Pengadilan Negeri Gunungsitoli secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan, sekaligus menguatkan legalitas langkah penyidikan yang dilakukan Polres Nias.

Putusan tersebut menjadi tamparan keras bagi para pemohon yang berupaya menggugurkan status tersangka melalui jalur hukum. Harapan untuk membatalkan proses penyidikan kandas setelah hakim menilai permohonan yang diajukan tidak memiliki dasar yang cukup untuk membatalkan tindakan penyidik.

Kasus ini bermula dari laporan Emanuel Hulu terhadap istrinya, Bebi Idamawar Zalukhu alias Ina James, dan seorang pria bernama Herman Aryanto Ziliwu. Keduanya dilaporkan atas dugaan perzinahan yang disebut terjadi di dalam kamar tidur rumah pelapor di Jalan Yos Sudarso KM 5,5, Desa Hilihao, Kecamatan Gunungsitoli.

Meski sempat mengalami penghentian pada tahap awal karena alasan kelengkapan alat bukti, perkara ini tidak berhenti begitu saja. Pelapor terus bergerak, melengkapi bukti dan memenuhi berbagai persyaratan hukum hingga akhirnya penyidik kembali membuka perkara dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka pada April 2026.

Penetapan tersangka tersebut bukan dilakukan secara serampangan. Penyidik menyatakan telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan undang-undang. Atas dasar itu, Bebi Idamawar Zalukhu dan Herman Aryanto Ziliwu resmi dijerat dengan ketentuan pidana terkait perzinahan.

Namun, alih-alih menghadapi proses hukum secara substantif, kedua tersangka memilih menempuh jalur praperadilan dengan menggugat keabsahan penetapan tersangka. Langkah itu akhirnya kandas di ruang sidang.

Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli dalam putusannya menolak seluruh permohonan praperadilan. Dengan demikian, status tersangka tetap melekat dan seluruh tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Nias dinyatakan sah menurut hukum.

Putusan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum tidak dapat dipatahkan hanya dengan dalih-dalih prosedural yang tidak terbukti di persidangan. Sebaliknya, hasil praperadilan justru memperkuat posisi penyidik untuk melanjutkan perkara hingga tuntas.

Pelapor Emanuel Hulu menyambut putusan itu sebagai kemenangan atas perjuangan panjang yang telah ditempuhnya selama lebih dari setahun. Ia meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka semata.

"Saya berharap penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka dan membawa perkara ini sampai ke pengadilan. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas," tegas Emanuel Hulu.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sorotan publik terhadap konsistensi penegakan hukum. Sebab setelah praperadilan ditolak, tidak ada lagi alasan yang dapat dijadikan tameng untuk menghambat proses penyidikan menuju tahap penuntutan.

Kini bola berada di tangan Polres Nias. Publik menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk membuktikan bahwa putusan pengadilan bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pintu masuk bagi tegaknya kepastian hukum.

Dengan gugurnya upaya praperadilan, perkara dugaan perzinahan ini memasuki fase yang lebih serius. Pertanyaan yang kini mengemuka bukan lagi soal sah atau tidaknya status tersangka, melainkan sejauh mana keberanian aparat menuntaskan kasus ini hingga para pihak yang dinyatakan bertanggung jawab benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (Tim Redaksi WartaREPUBLIK.com)