TERNATE, Wartarepublik.com – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Ternate memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menghapus denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga bulan.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2026. Melalui program ini, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB hanya diwajibkan membayar pokok pajak, tanpa dikenakan denda maupun bunga keterlambatan.
Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban warga, khususnya masyarakat yang selama ini kesulitan melunasi kewajiban pajaknya akibat akumulasi denda yang terus bertambah.
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Rizal Marsaoly, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat sekaligus menjadi momentum menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
"Kebijakan ini merupakan momentum penting menyambut HUT RI ke-81. Pemkot Ternate ingin memberikan keringanan nyata kepada masyarakat, sekaligus mengajak warga bersama-sama membangun daerah melalui penertiban administrasi PBB tanpa terbebani akumulasi denda masa lalu," ujar Rizal di Ternate, Selasa (30/6).
Menurutnya, program penghapusan denda ini bukan hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga menjadi bentuk keadilan bagi masyarakat, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Pemerintah berharap kesempatan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB tanpa harus terbebani sanksi administratif.
Pemerintah Kota Ternate juga mengajak seluruh wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut selama masa berlaku, sehingga penerimaan daerah tetap terjaga dan dapat digunakan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik. (ul/Tim)
.png)