SKANDAL HIBAH PESPARAWI KEPRI! Rp1,4 Miliar Mengalir, Kontingen Terlantar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab? -->

Header Menu

SKANDAL HIBAH PESPARAWI KEPRI! Rp1,4 Miliar Mengalir, Kontingen Terlantar, Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?

Admin Global
Sunday, 28 June 2026

Ketua LPPD KEPRI

WartaRepublik.com | TANJUNGPINANG – Skandal gagalnya keberangkatan Kontingen Paduan Suara Wanita (PSW) Kepulauan Riau menuju Pesparawi Nasional XIV di Manokwari tidak lagi sekadar persoalan tiket pesawat. Peristiwa yang membuat puluhan peserta telantar di Bandara Soekarno-Hatta kini berkembang menjadi perkara hukum yang berpotensi menyeret lebih dari satu pihak.

Di balik tangisan peserta, tersimpan aliran dana hibah APBD sebesar Rp1,4 miliar yang kini menjadi sorotan publik. Pertanyaan besarnya sederhana namun sangat mendasar: ke mana uang negara itu mengalir, siapa yang menerima, dan siapa yang harus bertanggung jawab?

Jejak Dana Negara Berakhir pada Tiket Diduga Fiktif

Data yang dihimpun menunjukkan dana hibah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau disalurkan melalui Biro Kesra kepada LPPD Kepri sebagai penerima hibah.

Dana sebesar Rp1,4 miliar kemudian dikelola penuh oleh organisasi penerima, termasuk pembayaran sekitar Rp1,016 miliar kepada pihak agen travel yang diketahui menggunakan nama Vivi dan Hendra.

Namun fakta di lapangan justru mengejutkan. Saat kontingen hendak berangkat, kode booking yang dibawa dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem maskapai sehingga seluruh rombongan gagal terbang.

Jika fakta tersebut terbukti dalam proses penyidikan, maka perkara ini bukan lagi sekadar wanprestasi bisnis, melainkan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana.

KUHP Baru: Dugaan Penipuan dan Penggelapan Mengintai

Dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dugaan perbuatan menerbitkan booking palsu setelah menerima pembayaran dapat dikaji melalui:

  • Pasal 492 KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan terhadap pihak yang digerakkan untuk menyerahkan barang atau uang melalui nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori V.

  • Pasal 486 KUHP, yang mengatur penggelapan terhadap barang atau uang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku secara sah tetapi kemudian dimiliki secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda kategori IV.

Apabila penyidik menemukan bahwa sejak awal tiket tidak pernah dipesan ke maskapai, sementara dana telah diterima, maka dugaan penipuan maupun penggelapan dapat menjadi fokus utama penyidikan sesuai alat bukti yang diperoleh.

LPPD Korban atau Ikut Bertanggung Jawab?

Persoalan berikutnya tidak kalah penting.

Karena dana berasal dari APBD dan telah ditransfer ke rekening organisasi penerima hibah, maka tanggung jawab penggunaan anggaran secara administratif maupun hukum melekat pada penerima hibah.

Publik berhak mengetahui apakah sebelum mentransfer dana lebih dari satu miliar rupiah kepada pihak ketiga telah dilakukan verifikasi legalitas perusahaan, pemeriksaan rekam jejak, kontrak kerja yang memadai, hingga validasi tiket kepada maskapai.

Jika seluruh prosedur kehati-hatian telah dijalankan, maka pengurus dapat membuktikan diri sebagai pihak yang turut menjadi korban.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya kelalaian serius, penyidik maupun auditor dapat mendalami apakah terdapat pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas pengelolaan dana hibah.

APH Diminta Menelusuri Seluruh Aliran Dana

Kasus ini tidak cukup berhenti pada penetapan satu atau dua orang sebagai terlapor.

Aparat Penegak Hukum diharapkan menelusuri seluruh aliran dana, dokumen transaksi, rekening penerima, komunikasi para pihak, hingga proses penunjukan agen travel.

Setiap rupiah dana hibah merupakan uang publik yang wajib dipertanggungjawabkan. Oleh sebab itu, penyidikan secara menyeluruh menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan masyarakat: siapa yang diuntungkan dan siapa yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Reporter: Fahmi Hendri & Redaksi

Editor: Zulkarnain Idrus