TERNATE, Wartarepublik.com – Kebijakan Pemerintah Kota Ternate terkait kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kota Ternate kembali menjadi sorotan publik.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 26 Oktober 2021 dan diundangkan sehari kemudian dalam Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2021 Nomor 456. Selasa, (30/6/2026)
Peraturan yang ditandatangani Wali Kota Tauhid Soleman, Sekretaris Daerah Yusuf Sunya, serta Pelaksana Tugas Kepala Bagian Hukum Toto Sunaryo itu mengatur perubahan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kota Ternate.
Berdasarkan ketentuan tersebut, besaran tunjangan perumahan ditetapkan sebagai berikut
- Ketua DPRD: Rp29.500.000 per bulan.
- Wakil Ketua DPRD: Rp27.500.000 per bulan.
- Anggota DPRD: Rp20.000.000 per bulan.
Selain itu, Pemerintah Kota Ternate juga menetapkan tunjangan transportasi sebesar Rp18.000.000 per bulan bagi setiap anggota DPRD.
Jika diakumulasikan, anggaran yang dialokasikan setiap tahun untuk tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD mencapai miliaran rupiah.
Besarnya nilai tunjangan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar perhitungan standar harga sewa rumah dan kendaraan dinas yang dijadikan acuan pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan tersebut.
Dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2021 disebutkan bahwa perhitungan besaran tunjangan dilakukan secara periodik paling sedikit satu kali dalam setahun oleh pemerintah daerah.
Ketua SEMMI Maluku Utara, Sarjan Hi Rifai, yang sebelumnya melaporkan Wali Kota Ternate ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, mempertanyakan transparansi proses penetapan besaran tunjangan tersebut.
Menurutnya, nilai tunjangan yang mencapai puluhan juta rupiah perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan kondisi fiskal daerah dan kebutuhan pelayanan publik.
"Publik berhak mengetahui bagaimana kajian penentuan angka puluhan juta rupiah ini dibuat. Jangan sampai kebijakan ini justru menguntungkan elite politik sementara masyarakat masih menghadapi berbagai persoalan dasar," ujar Sarjan.
Ia menilai Pemerintah Kota Ternate perlu membuka dokumen kajian yang menjadi dasar penetapan besaran tunjangan agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik di tengah masyarakat.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Ternate mengenai urgensi kenaikan tunjangan tersebut, termasuk apakah penetapannya telah didasarkan pada kajian independen yang objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan terhadap kebijakan ini pun terus mengarah pada kepemimpinan Wali Kota Tauhid Soleman. Masyarakat berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara transparan agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan persepsi negatif terkait penggunaan anggaran daerah serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kepentingan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Ternate maupun pimpinan DPRD Kota Ternate belum memberikan tanggapan terkait sorotan atas besaran tunjangan perumahan dan transportasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2021. (Tim/Red)
.png)