
WartaREPUBLIK.com | Langkat – Polemik dugaan aktivitas pertambangan galian C di Kabupaten Langkat semakin panas. Setelah 12 unit truk Colt Diesel bermuatan pasir yang sebelumnya diamankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Langkat dilepaskan, kini muncul informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya suap senilai Rp200 juta terkait penanganan perkara ini.
Dugaan Suap Rp200 Juta
Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan transaksi suap sebesar Rp200 juta dalam proses penanganan perkara. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti independen yang dapat memverifikasi kebenaran dugaan tersebut. Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, saat dimintai konfirmasi membantah adanya praktik suap dan menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar.
Asal Material dan Status Izin
Material pasir yang diangkut truk diduga berasal dari lokasi pertambangan PT. AAP di Desa Perhiasan, Kecamatan Selesai. Status izin usaha pertambangan perusahaan tersebut masih menunggu verifikasi resmi dari instansi berwenang. Hingga kini, pihak PT. AAP maupun pemilik perusahaan berinisial Fat belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi.
Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
- Tahap perkara – apakah masih penyelidikan atau sudah penyidikan?
- Dasar pelepasan – apa landasan hukum pelepasan truk?
- Gelar perkara – apakah sudah dilakukan sebelum pelepasan?
- Konfirmasi ESDM – apakah penyidik sudah meminta konfirmasi resmi?
- Tindak lanjut – bagaimana jika izin terbukti berakhir?
- Koordinasi lintas wilayah – apakah sudah dilakukan pelimpahan?
- Pembuktian perkara – bagaimana pembuktian jika bukti baru muncul?
- Dugaan suap – bagaimana klarifikasi resmi terkait isu ini?
Dorongan Supervisi Kapolda Sumut
Melihat masih banyaknya pertanyaan yang belum terjawab, termasuk isu dugaan suap, sejumlah pihak mendorong Kapolda Sumut melakukan supervisi. Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses penyelidikan, koordinasi lintas wilayah, serta administrasi penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan. Supervisi juga diharapkan memberi kepastian kepada masyarakat mengenai status izin pertambangan dan tindak lanjut hukum.
Reporter: Zulkarnain Idrus
.png)