JAKARTA, Wartarepublik.com – Aliansi Aktivis Maluku Utara (AKTARA) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Rabu, 8 April 2026 pukul 13.00 WIB hingga selesai. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dan dorongan percepatan penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Sabtu, (4/7/26)
Dalam surat pemberitahuan aksi, AKTARA menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Massa aksi diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang dengan membawa mobil komando, spanduk, poster, dan berbagai alat peraga lainnya.
Dugaan Pengumpulan Dana Rp6,2 Miliar
Aksi tersebut dilatarbelakangi oleh dugaan lambannya penanganan kasus pengumpulan dana dari ratusan desa di Halmahera Selatan untuk kegiatan retret kepala desa di Jatinangor, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 249 desa diduga diminta menyetorkan masing-masing Rp25 juta, sehingga total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
Dana tersebut diduga digunakan tanpa melalui mekanisme perencanaan APBDes yang sah, termasuk tanpa Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuntutan Aksi:
Dalam aksi tersebut, AKTARA menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
1. Mendesak Jaksa Agung RI mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara karena dinilai belum optimal dalam penanganan perkara.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI menginstruksikan Kejati Maluku Utara untuk mempercepat proses penyidikan secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel.
3. Mendesak Kejati Maluku Utara segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila telah terpenuhi alat bukti yang sah, termasuk Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Zaki Wahab, apabila ditemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
4. Mendesak Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi penuh terhadap penanganan perkara agar berjalan objektif dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pernyataan Koordinator Aksi
Koordinator aksi AKTARA, Arjun Hasan, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap lambannya proses penegakan hukum dalam kasus tersebut.
“Ini bukan sekadar aksi protes, tetapi bentuk kepedulian kami atas dugaan penyalahgunaan dana 249 desa dengan nilai sekitar Rp6,2 miliar. Kami mendesak Kejaksaan Agung segera turun tangan, mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kepala Dinas DPMD Halmahera Selatan, M. Zaki Abdul Wahab, serta segera menetapkan tersangka dan memastikan proses hukum berjalan transparan, tegas, dan tidak berlarut-larut tanpa pandang bulu.” ujar Arjun Hasan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Agung maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum memberikan keterangan resmi terkait rencana aksi maupun tuntutan yang disampaikan AKTARA. (UL/Tim)
0Comments