HALSEL, Wartarepublik.com - Kepala Desa Gonone, Kecamatan Kepulauan Jouronga, Sahmal barudin Diduga menyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp20 juta kepada Kepala Desa Karamat, Kecamatan Kayoa, Irwan Hi Rauf, hal ini menjadi sorotan Hukum karna memicu tanda tanya di tengah masyarakat.

Informasi yang beredar menyebutkan dana yang diduga bersumber dari anggaran BLT tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Karamat pada Selasa (3/7/2026). Dugaan itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum, tujuan, serta mekanisme penyaluran anggaran yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat penerima manfaat.

Sejumlah warga mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Inspektorat, segera melakukan audit untuk memastikan kebenaran kasus yang berkembang. Menurut mereka, apabila dugaan yang di lakukan oleh kades Gonone Sahmal barudin terbukti, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap penggunaan dan pertanggungjawaban dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jika benar dana BLT dialihkan atau diserahkan kepada pihak yang tidak berhak, maka harus diusut secara transparan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain Inspektorat, masyarakat juga meminta aparat penegak hukum turun tangan apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gonone maupun Kepala Desa Karamat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Wartarepublik.com masih berupaya menghubungi kedua pihak untuk memperoleh konfirmasi sehingga pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik. (Ul/Tim)