Batasi Kontrak Jadi 1 Tahun, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Pulihkan Upah KHL dan Bentuk Cadangan Pesangon -->

Header Menu

Batasi Kontrak Jadi 1 Tahun, Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Pulihkan Upah KHL dan Bentuk Cadangan Pesangon

Admin Global
Wednesday, 29 July 2026


Warta Republik | Jakarta, 29 Juli 2026 — Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), yang tergabung sejumlah konfederasi termasuk Konfederasi ASPEK Indonesia, menemui DPR RI pada Rabu untuk mengajukan 16 usulan perubahan pada RUU Ketenagakerjaan. Empat tuntutan utama yang disampaikan adalah pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal satu tahun, penghentian outsourcing eksploitatif, kembalinya penetapan Upah Minimum menggunakan Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan pembentukan Cadangan Pesangon Nasional.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menegaskan RUU harus mengembalikan kepastian bagi pekerja yang selama ini terdorong oleh kebijakan fleksibilitas pasar tenaga kerja. "RUU Ketenagakerjaan tidak boleh mewariskan generasi pekerja yang hidup dalam ketidakpastianPKWT harus dikembalikan pada tujuan awalnya: hanya untuk pekerjaan yang benar-benar bersifat sementara." kata Rusdi. 

KBPBI mengusulkan pembatasan masa PKWT maksimal satu tahun termasuk semua perpanjangan. Rusdi memberi contoh praktik yang dinilai merugikan: "Banyak pekerja dikontrak bertahun-tahun untuk pekerjaan tetap. Ini menghilangkan kepastian karier dan perlindungan sosial — jika pekerjaan diperlukan terus-menerus, pekerja harus menjadi pegawai tetap (PKWTT)."

Tuntutan kedua menyorot outsourcing. Koalisi meminta pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dan jaminan terpenuhinya hak pekerja. "Investasi dan pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan memperluas kelompok pekerja yang terus berada dalam posisi rentanPekerja harus menjadi mitra pembangunan, bukan sekadar komponen biaya murah." kata Rusdi. 

Pada isu upah, KBPBI mendesak pemulihan mekanisme Survei KHL untuk penetapan Upah Minimum. "Upah Minimum bukan sekadar angka statistik, tetapi instrumen negara untuk menjaga martabat hidup pekerja dan mempertahankan daya beli masyarakat," ujar Rusdi. 

Ia menilai kebijakan upah yang terlalu menekan telah melemahkan daya beli dan memperberat kelas menengah pekerja.Usulan penting lain adalah pembentukan Cadangan Pesangon Nasional. KBPBI mengusulkan mekanisme iuran bulanan sejak awal hubungan kerja, diperkirakan 1/12 dari satu bulan upah (kira-kira 8,3 persen dari upah tiap bulan), sehingga dana pesangon sudah tersedia ketika terjadi PHK tanpa bergantung pada kemampuan perusahaan. 

"Selama ini banyak pekerja yang terkena PHK saat perusahaan pailit kehilangan haknya. Sistem pesangon harus berubah menjadi perlindungan sosial yang dipersiapkan sejak awal," kata Rusdi.

Dukungan serikat buruh lain dan seruan pengawasan
Ketua Umum KASBI Sunarno menyorot pentingnya penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan baru. "Aturan tanpa pengawasan hanya akan menjadi dokumen. Negara harus memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi dan dilaksanakan di lapangan," ujarnya.

Wakil Ketua Umum KSPSI AGN R. Abdullah meminta partisipasi bermakna serikat pekerja dalam proses pembahasan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. "RUU ini menentukan masa depan jutaan pekerja Indonesia. Karena itu, suara pekerja harus menjadi bagian penting dalam setiap proses pembentukannya," tegas Abdullah.

Sampai berita ini disusun, DPR RI belum memberikan pernyataan resmi menanggapi kunjungan dan tuntutan KBPBI. Sumber internal DPR menyatakan pembahasan RUU akan memasukkan masukan berbagai pihak, namun belum mengonfirmasi apakah usulan pembatasan PKWT atau Cadangan Pesangon akan diakomodasi.

KBPBI merujuk perhitungan hak pesangon sesuai PP Nomor 35 Tahun 2021 untuk dasar perhitungan Cadangan Pesangon. Besaran iuran yang diusulkan (1/12 dari satu bulan upah per bulan) dimaksudkan agar akumulasi dana mencukupi hak pesangon ketika PHK terjadi.