Oleh: Airus (Pegiat Literasi Halmahera Selatan)
Wartarepublik.com - Membangun sebuah daerah tidak cukup hanya dengan membangun jalan, jembatan, gedung pemerintahan, dan berbagai infrastruktur fisik lainnya. Pembangunan yang sesungguhnya adalah pembangunan manusia. Sebab, infrastruktur yang megah tidak akan banyak berarti jika tidak diikuti dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia yang mampu berpikir kritis, memahami perubahan zaman, mengelola informasi, serta mengambil keputusan berdasarkan pengetahuan. Di sinilah literasi menjadi salah satu fondasi penting yang tidak boleh diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Literasi hari ini bukan lagi sekadar kemampuan membaca dan menulis. Literasi telah berkembang menjadi kemampuan untuk memahami, menganalisis, mengolah, dan menggunakan informasi secara bijak. Di tengah perkembangan teknologi digital yang begitu cepat, masyarakat dapat menerima berbagai macam informasi hanya dalam hitungan detik. Namun, tidak semua informasi yang beredar merupakan informasi yang benar. Berita palsu, disinformasi, ujaran kebencian, dan konten provokatif dapat menyebar dengan sangat cepat. Tanpa kemampuan literasi yang baik, masyarakat akan mudah menjadi korban sekaligus penyebar informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Halmahera Selatan sebagai daerah dengan wilayah yang luas, masyarakat yang tersebar di berbagai pulau dan desa, tentu memiliki tantangan tersendiri dalam membangun budaya literasi. Akses terhadap buku, perpustakaan, internet, dan berbagai sumber pengetahuan belum tentu dapat dirasakan secara merata oleh seluruh masyarakat. Anak-anak yang tinggal di wilayah kepulauan dan pelosok desa tentu memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses terhadap pendidikan dan pengetahuan sebagaimana anak-anak yang tinggal di pusat pemerintahan dan perkotaan. Pertanyaannya, sudah sejauh mana persoalan ini menjadi perhatian serius dalam kebijakan pembangunan daerah?
Kita perlu jujur mengakui bahwa gerakan literasi tidak cukup jika hanya mengandalkan kegiatan seremonial. Membaca buku dalam sebuah acara, meresmikan taman baca, atau mengadakan kegiatan literasi sesekali memang merupakan langkah positif. Namun, semua itu tidak akan memberikan dampak besar jika tidak dibangun dalam sebuah sistem yang terencana dan berkelanjutan. Gerakan literasi membutuhkan kebijakan yang jelas, program yang terukur, dukungan anggaran, serta evaluasi yang konsisten. Karena itu, sudah waktunya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD memikirkan secara serius kemungkinan lahirnya Peraturan Daerah tentang Literasi.
Perda Literasi bukan sekadar regulasi tambahan. Perda dapat menjadi payung hukum untuk memastikan bahwa pembangunan budaya literasi memiliki arah yang jelas dan tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan atau perubahan prioritas anggaran. Dengan adanya regulasi, program literasi dapat dirancang secara lebih terstruktur, mulai dari penguatan perpustakaan, taman baca masyarakat, perpustakaan sekolah, literasi digital, peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik, hingga pemberdayaan komunitas literasi di desa-desa dan wilayah kepulauan.
Di sinilah peran DPRD Kabupaten Halmahera Selatan menjadi sangat penting. Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah, penganggaran, dan pengawasan, DPRD seharusnya tidak hanya menunggu datangnya usulan. Para wakil rakyat dapat mengambil inisiatif untuk membuka ruang diskusi publik mengenai pentingnya kebijakan literasi. Jika pembangunan manusia memang menjadi bagian dari visi besar pembangunan daerah, maka literasi seharusnya masuk dalam agenda strategis yang dibicarakan secara serius, bukan hanya menjadi isu yang muncul ketika ada momentum tertentu.
Pemerintah daerah juga tidak boleh memandang literasi sebagai urusan satu organisasi perangkat daerah saja. Literasi merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Dinas pendidikan, perpustakaan, komunikasi dan informatika, pemberdayaan masyarakat, hingga pemerintah desa dapat mengambil peran sesuai dengan kewenangannya. Dunia pendidikan, organisasi kepemudaan, komunitas, akademisi, media, dunia usaha, dan masyarakat juga harus dilibatkan. Dengan kolaborasi tersebut, literasi dapat menjadi gerakan bersama yang hidup di tengah masyarakat.
Yang lebih penting lagi, Perda Literasi harus memiliki keberpihakan terhadap masyarakat di wilayah terpencil dan kepulauan. Jangan sampai kebijakan literasi hanya berhenti di pusat kota atau ibu kota kabupaten. Anak-anak di pulau-pulau kecil juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk membaca buku, mengakses internet, mengenal teknologi, dan mendapatkan ruang untuk mengembangkan kreativitas. Pemerintah daerah perlu memikirkan model pelayanan literasi yang sesuai dengan kondisi geografis Halmahera Selatan, termasuk perpustakaan bergerak, taman baca desa, pojok baca di fasilitas publik, serta penguatan akses literasi digital.
Selain itu, kebijakan literasi harus mampu menjawab kebutuhan generasi muda. Anak-anak dan pemuda hari ini hidup dalam dunia yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya. Mereka tumbuh bersama internet dan media sosial. Karena itu, mereka tidak cukup hanya diajarkan bagaimana membaca dan menulis, tetapi juga harus dibekali kemampuan memahami informasi digital, membedakan fakta dan opini, menjaga etika bermedia sosial, serta menghasilkan karya yang bermanfaat. Generasi muda harus didorong untuk menjadi pengguna teknologi yang cerdas sekaligus pencipta informasi yang positif.
Namun, kita juga harus memberikan perhatian kepada para pegiat literasi yang selama ini bergerak secara mandiri. Banyak komunitas dan individu yang dengan keterbatasan sumber daya berusaha menyediakan ruang membaca, mengajarkan anak-anak, mengadakan diskusi, dan mendorong masyarakat untuk mencintai pengetahuan. Mereka tidak seharusnya dibiarkan berjalan sendiri. Pemerintah daerah dapat memberikan ruang kemitraan, fasilitasi, pelatihan, dan dukungan program agar gerakan yang sudah tumbuh dari masyarakat tersebut dapat berkembang lebih besar.
Perda Literasi juga harus disusun secara partisipatif. Jangan sampai regulasi dibuat hanya di ruang-ruang pemerintahan tanpa mendengar suara masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan. Pemerintah dan DPRD perlu duduk bersama dengan guru, kepala sekolah, pustakawan, akademisi, pegiat literasi, mahasiswa, pemuda, tokoh masyarakat, pemerintah desa, serta kelompok masyarakat lainnya. Dari ruang dialog tersebut, dapat dirumuskan kebijakan yang benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Halmahera Selatan.
Kita tentu tidak berharap Perda Literasi hanya menjadi dokumen hukum yang tersimpan di lemari. Jika nantinya regulasi tersebut lahir, harus ada indikator yang jelas, target yang terukur, program yang berkelanjutan, dan dukungan anggaran yang realistis. Pemerintah daerah harus mampu menjawab pertanyaan sederhana: berapa banyak desa yang memiliki taman baca? Berapa banyak sekolah yang memiliki perpustakaan yang layak? Bagaimana akses buku bagi anak-anak di pulau-pulau? Seberapa luas akses internet untuk mendukung literasi digital? Dan bagaimana pemerintah mengukur peningkatan budaya membaca serta kemampuan masyarakat dalam memahami informasi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena kebijakan yang baik harus dapat diukur dampaknya. Jangan sampai literasi hanya menjadi jargon pembangunan tanpa perubahan nyata di tengah masyarakat. Sebab, tujuan akhir dari literasi bukanlah sekadar bertambahnya jumlah buku atau berdirinya perpustakaan, tetapi lahirnya manusia yang mampu berpikir, memahami persoalan, menyampaikan gagasan, menghargai perbedaan, dan mengambil keputusan secara bijaksana.
Karena itu, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan DPRD tidak lagi melihat literasi sebagai isu pinggiran. Literasi harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan manusia. Jika daerah ingin memiliki generasi yang cerdas, kreatif, kritis, dan berdaya saing, maka investasi pada pengetahuan harus dimulai dari sekarang. Pembangunan fisik memang penting, tetapi pembangunan manusia tidak boleh berada di urutan belakang.
Pada akhirnya, Perda Literasi bukan hanya tentang buku, perpustakaan, atau kegiatan membaca. Perda Literasi adalah tentang masa depan anak-anak Halmahera Selatan. Ia adalah tentang bagaimana daerah mempersiapkan generasi yang mampu menghadapi tantangan zaman. Ia adalah tentang bagaimana masyarakat tidak mudah dibohongi oleh informasi palsu, tidak mudah diprovokasi, dan mampu menggunakan pengetahuan untuk memperbaiki kehidupannya.
Maka, pertanyaan yang perlu kita ajukan kepada para pengambil kebijakan adalah sederhana: Apakah Kabupaten Halmahera Selatan siap menjadikan literasi sebagai bagian penting dari pembangunan daerah? Jika jawabannya siap, maka harus ada keberanian untuk memulai. Pemerintah daerah harus membuka ruang kebijakan, DPRD harus menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, sementara masyarakat harus ikut mengawal prosesnya.
Sebab, daerah yang besar bukan hanya daerah yang memiliki sumber daya alam yang melimpah. Daerah yang benar-benar maju adalah daerah yang memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola kekayaan tersebut dengan pengetahuan dan kebijaksanaan. Dan untuk menuju ke sana, literasi adalah salah satu jalan yang tidak boleh kita abaikan.
Jika Perda Literasi memang penting bagi masa depan generasi Halmahera Selatan, mengapa harus menunggu lebih lama? Jika pembangunan manusia adalah investasi jangka panjang, mengapa tidak dimulai dari sekarang? Jika bukan hari ini kita membangun budaya literasi, lalu kapan lagi? Dan jika bukan pemerintah, DPRD, serta seluruh elemen masyarakat yang memulainya, siapa lagi?
.png)