
Bekasi, Wartarepublik.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten dan Kota Bekasi menggelar Konsolidasi Akbar sebagai langkah memperkuat perjuangan dalam mengawal pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026.
Kegiatan yang berlangsung di New Omah Buruh, kawasan Industri Delta Silicon 3, Jalan Waru, Desa Cicau, Cikarang Pusat, Sabtu (25/7/2026), dihadiri jajaran Pimpinan Konsulat Cabang (KC), Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Anggota (SPA), Garda Metal, Media Perdjoeangan Bekasi, serta para pengurus dan anggota Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI dari Kabupaten dan Kota Bekasi.
Konsolidasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876 Tahun 2025 mengenai penetapan UMSK 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keputusan gubernur tersebut batal atau tidak sah secara hukum. PTUN juga memerintahkan Gubernur Jawa Barat untuk mencabut keputusan tersebut serta menerbitkan Surat Keputusan UMSK 2026 yang baru berdasarkan rekomendasi pemerintah kabupaten/kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, putusan pengadilan turut memuat ketentuan mengenai pemberlakuan uang paksa (dwangsom) apabila putusan tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
Melalui forum konsolidasi tersebut, FSPMI menyusun berbagai langkah strategis untuk mengawal implementasi putusan PTUN hingga diterbitkannya SK UMSK 2026 yang baru. Seluruh peserta yang hadir menyatakan komitmen untuk tetap solid dan siap menjalankan arahan organisasi dalam memperjuangkan hak-hak pekerja.
Semangat kebersamaan dan kesiapan seluruh elemen FSPMI di Bekasi diharapkan menjadi kekuatan utama dalam memastikan putusan pengadilan benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi: IL
.png)