JAKARTA, Wartarepublik.com – Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (Formapas Malut) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor PT Alam Raya Abadi (PT ARA), Selasa (30/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kecaman terhadap aktivitas operasional perusahaan yang diduga menimbulkan kerusakan lingkungan, mencemari ekosistem, serta mengabaikan hak-hak masyarakat di wilayah lingkar tambang.

Koordinator aksi, Arsil, dalam orasinya menegaskan bahwa dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan PT ARA harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah.

"PT Alam Raya Abadi tidak boleh menjadikan keuntungan perusahaan sebagai alasan untuk mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat. Jika dugaan kerusakan lingkungan ini benar terjadi, maka perusahaan harus bertanggung jawab penuh di hadapan hukum dan masyarakat," tegas Arsil.

Formapas Malut menilai dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan menunjukkan lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan di Maluku Utara. Menurut mereka, dampak yang ditimbulkan tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menghilangkan sumber mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada kawasan tersebut.

Selain persoalan lingkungan, Formapas juga menyoroti dugaan belum dipenuhinya kewajiban perusahaan kepada masyarakat, khususnya terkait pembayaran lahan yang telah digunakan untuk kepentingan operasional perusahaan.

"Kami tidak ingin masyarakat terus menjadi korban. Hak-hak masyarakat harus dipenuhi. Tidak boleh ada praktik investasi yang mengabaikan keadilan dan kesejahteraan rakyat," ujar Arsil.

Formapas menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut dan siap menggelar aksi lanjutan bersama berbagai organisasi kemahasiswaan asal Maluku Utara di Jakarta apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons dari pihak perusahaan maupun pemerintah.

"Kami menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tuntutan ini diabaikan, maka Formapas akan kembali turun ke jalan dengan kekuatan yang lebih besar sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan dan kerusakan lingkungan," tutup Arsil.

Dalam aksi tersebut, Formapas Maluku Utara menyampaikan empat tuntutan, yakni:

1. Mendesak PT Alam Raya Abadi menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga seluruh persoalan lingkungan dan sosial diselesaikan secara transparan dan bertanggung jawab.

2. Mendesak PT Alam Raya Abadi segera memenuhi seluruh kewajiban kepada masyarakat atas lahan yang telah digunakan serta menjalankan aktivitas pertambangan sesuai ketentuan hukum dan prinsip good mining practice.

3. Mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan audit lingkungan secara menyeluruh, independen, dan transparan serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.

4. Mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membekukan izin operasional PT ARA apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap legalitas dan kepatuhan perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Alam Raya Abadi terkait tuntutan yang disampaikan Formapas Maluku Utara. Wartarepublik.com akan berupaya menghubungi pihak perusahaan guna memperoleh konfirmasi dan menyajikan pemberitaan secara berimbang sesuai prinsip jurnalistik.