TERNATE, Wartarepublik.com – Kepolisian Resor (Polres) Ternate memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 5.650 gram, batang ganja 380 gram, serta 15.771 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis. Pemusnahan tersebut dilakukan usai pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80 di Lapangan Apel Polres Ternate, Rabu (1/7/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dan pengungkapan kasus selama periode 1 Januari hingga 30 Juni 2026.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengatakan seluruh barang bukti dimusnahkan sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Ternate.

"Hari ini kita musnahkan di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Takome menggunakan empat truk besar," ujar Kapolres.

Ia menjelaskan, barang bukti ganja yang dimusnahkan merupakan hasil temuan aparat di salah satu jasa pengiriman, karena tidak pernah diambil oleh pemiliknya.

"Barang bukti ganja ini adalah barang temuan yang tidak diambil oleh pemiliknya di jasa pengiriman," ungkapnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar menjauhi konsumsi minuman keras karena kerap menjadi pemicu terjadinya tindak kriminal.

"Kalau sudah konsumsi miras pasti memicu kejahatan. Jadi kami harap masyarakat berhenti mengonsumsi miras. Atas nama Polres Ternate, kami juga sangat berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang selalu melaporkan setiap peredaran minuman keras yang masuk ke Kota Ternate," pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus menegaskan komitmen Polres Ternate dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui pemberantasan peredaran narkotika serta minuman keras ilegal di Kota Ternate. (Ul/Tim)