JAKARTA, Wartarepublik.com – Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (FORMAPAS Malut), Riswan Sanun, mendesak Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Arif Budiman, segera memerintahkan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran dalam pembangunan jetty milik PT Sambaki Tambang Sentosa (PT STS) di kawasan Memeli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.
Menurut Riswan, dugaan pembangunan terminal khusus (jetty) tanpa mengantongi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persoalan serius yang tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Terlebih, fasilitas tersebut sebelumnya telah menjadi objek penertiban dan pembongkaran oleh pemerintah.
"Kapolda Maluku Utara harus segera turun tangan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap korporasi. Jika benar jetty tersebut dibangun tanpa KKPRL, maka harus ada pertanggungjawaban hukum yang jelas dan transparan," ujar Riswan dalam keterangannya. Kamis, (2/7/26)
Ia menilai pembangunan infrastruktur di wilayah pesisir dan ruang laut wajib mematuhi seluruh ketentuan perizinan karena menyangkut kepentingan masyarakat, nelayan, kelestarian lingkungan hidup, serta tata ruang wilayah.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak perlu menunggu tekanan publik untuk bertindak. Fakta bahwa jetty tersebut telah ditertibkan, kata dia, dapat menjadi dasar bagi kepolisian untuk menelusuri proses perizinan, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya unsur pelanggaran pidana.
Riswan juga meminta Kapolri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dengan memerintahkan Kapolda Maluku Utara untuk memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pembangunan jetty, termasuk pihak perusahaan.
"Kami meminta Kapolri memerintahkan Kapolda Maluku Utara untuk segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan jetty PT STS. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," katanya.
Lebih lanjut, Riswan mengingatkan bahwa Maluku Utara saat ini menghadapi berbagai tantangan dalam tata kelola sumber daya alam. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, termasuk di sektor pertambangan, harus ditindak secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim investasi dan penegakan hukum.
"Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, akan muncul anggapan bahwa perusahaan dapat membangun terlebih dahulu, kemudian mengurus izin belakangan. Praktik seperti ini tidak boleh terjadi. Hukum harus ditegakkan untuk memberikan efek jera dan menjaga marwah negara," tegasnya.
FORMAPAS Malut menyatakan akan terus mengawal proses penegakan hukum atas dugaan pelanggaran pembangunan jetty PT STS hingga terdapat kejelasan dari aparat penegak hukum. Organisasi tersebut juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi: Seluruh pernyataan dalam berita ini merupakan klaim dan desakan dari narasumber. Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan atau keterangan resmi dari PT Sambaki Tambang Sentosa maupun Polda Maluku Utara terkait tudingan tersebut. (UL/Tim)
0Comments