
WartaREPUBLIKcom | Binjai - Gerak cepat jajaran Polsek Binjai Barat di bawah kepemimpinan Kapolsek AKP Adri Gom Gom Tua Siregar patut diapresiasi. Setelah menerima laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang lansia, petugas bergerak cepat hingga berhasil mengamankan terlapor hanya dalam waktu beberapa hari.
Korban, Suyitno (69), merupakan pekerja di sebuah warung di Jalan Paya Kerinci, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat. Selain itu, ia juga merupakan kader salah satu Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) di Kota Binjai.
Laporan korban diterima melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/42/VII/SPKT/POLSEK BINJAI BARAT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Suyitno mengaku peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.45 WIB. Sebelum insiden, terlapor yang disebut bernama Man Bado diduga melontarkan kata-kata yang menyinggung salah satu OKP dengan ucapan yang tidak senonoh.
Korban juga mengaku terlapor sempat berkata,
"Aku nggak takut ditangkap, tiga OKP di belakangku,"
sesaat sebelum diduga melemparkan gelas sebanyak dua kali ke arah korban. Pecahan gelas tersebut mengenai kaki kiri Suyitno hingga menyebabkan luka sayatan.
Usai menerima laporan, personel Polsek Binjai Barat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, terlapor berhasil diamankan di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Keberhasilan tersebut mendapat apresiasi dari korban yang menilai Polsek Binjai Barat bekerja cepat dan responsif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Binjai Barat AKP Adri Gom Gom Tua Siregar beserta seluruh personel yang telah merespons laporan saya dengan cepat. Saya berharap proses hukum berjalan secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum," ujar Suyitno.
Kasus ini ditangani Polsek Binjai Barat sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai kronologi penangkapan maupun keterangan dari pihak terlapor. Informasi mengenai dugaan ucapan dan kronologi kejadian dalam berita ini merupakan keterangan dari pelapor, sedangkan proses hukum selanjutnya masih berlangsung di Polsek Binjai Barat.
Redaksi: WartaREUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus
.png)