HALTENG, Wartarepublik.com — Ketidakpercayaan yang mendalam dan kritik tajam kembali dilontarkan oleh jajaran Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan bersama seluruh warga Desa Lukulamo dan wilayah sekitarnya. Kekecewaan ini bukan tanpa alasan, melainkan berangkat dari fakta nyata bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dalam rapat terbuka dua tahun silam hingga saat ini belum juga menunjukkan tanda-tanda pelaksanaannya.
Peristiwa penting ini bermula pada tahun 2024, ketika diselenggarakan rapat terbuka yang bersifat terbuka dan melibatkan berbagai unsur utama yang berkepentingan. Dalam pertemuan tersebut hadir secara resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah, manajemen PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) beserta seluruh subkontraktor yang bekerja di lingkungan kawasan industri, serta perwakilan resmi dari PT Tekindo Energi. Rapat itu dihadiri juga oleh ratusan warga dan pemuda yang datang dengan harapan agar aspirasi dan hak-hak mereka didengar serta diselesaikan secara adil.
Dalam jalannya rapat tersebut, seluruh tuntutan dan aspirasi yang disampaikan oleh Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan serta masyarakat Desa Lukulamo dan sekitarnya dibahas secara rinci, didiskusikan, dan akhirnya disetujui serta disepakati bersama oleh semua pihak yang hadir. Bahkan, poin-poin kesepakatan itu dicatat secara tertulis, disepakati tata cara pelaksanaannya, serta dijanjikan akan segera ditindaklanjuti dan direalisasikan dalam waktu yang telah ditentukan. Saat itu, semua pihak berjanji akan menjalankan apa yang telah disepakati demi terciptanya hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
Namun, kenyataan yang berlangsung hingga pertengahan tahun 2026 ini sangat jauh dari harapan. Seluruh poin kesepakatan yang telah disetujui bersama itu tidak ada satu pun yang terlaksana secara nyata. Janji-janji yang diucapkan dengan lantang di hadapan publik, yang tercatat dalam notulensi rapat, seolah-olah hanya menjadi kata-kata kosong yang hilang terbawa waktu. Tidak ada tindak lanjut, tidak ada penjelasan resmi, tidak ada kepastian kapan hal itu akan dilaksanakan, bahkan tidak ada komunikasi apa pun kepada masyarakat mengenai alasan keterlambatan atau hambatan yang dihadapi.
Menyikapi kenyataan pahit ini, Pemuda Karang Taruna Tunas Harapan dan masyarakat Desa Lukulamo serta sekitarnya menyampaikan penilaian yang sangat tegas dan lugas:
“Kami menilai bahwa Pemerintah Daerah Halmahera Tengah, PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) beserta seluruh subkontraktornya, serta PT Tekindo Energi telah melakukan tindakan pembohongan secara terbuka di depan umum. Mereka dengan mudah menyetujui tuntutan kami saat rapat berlangsung, namun setelah pertemuan selesai dan kami pulang, mereka justru mengingkari janji yang telah dibuat. Ini bukan sekadar keterlambatan, melainkan bentuk ketidakjujuran, ketidakseriusan, dan pengingkaran terhadap kesepakatan yang seharusnya mengikat secara moral dan hukum.”
Masyarakat menegaskan bahwa apa yang mereka tuntut bukanlah hal yang berlebihan atau di luar kewajaran. Semua itu adalah hak yang seharusnya mereka dapatkan sebagai warga yang wilayahnya menjadi tempat berdirinya kawasan industri dan kegiatan usaha tersebut. Kesepakatan yang dibuat bukanlah sekadar formalitas, melainkan perjanjian yang menjadi jembatan keadilan dan kesejahteraan bagi warga sekitar.
Ketidakseriusan ini dinilai sangat merugikan banyak pihak. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah itu semakin menurun drastis. Rasa keadilan yang diharapkan justru berubah menjadi kekecewaan yang mendalam. Masyarakat merasa dipermainkan, didengarkan hanya untuk menenangkan suasana, namun tidak pernah dipenuhi hak-haknya.
Perwakilan Karang Taruna Tunas Harapan menegaskan sikap tegas mereka:
“Kami masih menunggu, namun kesabaran kami pun ada batasnya. Jika dalam waktu dekat ini tidak ada langkah nyata, penjelasan yang jelas, dan kepastian waktu pelaksanaan dari seluruh kesepakatan tahun 2024 tersebut, maka kami bersama seluruh masyarakat tidak akan segan-segan mengambil langkah lebih lanjut untuk memperjuangkan hak-hak kami. Kami tidak meminta apa yang bukan milik kami, tapi kami juga tidak akan diam melihat hak kami yang sudah disepakati diingkari begitu saja.”
Mereka juga mengingatkan bahwa janji yang diucapkan di depan publik adalah tanggung jawab. Jika tidak sanggup memenuhi, seharusnya tidak berjanji atau menyetujui hal yang tidak bisa dilaksanakan. Membohongi masyarakat dalam kesepakatan resmi adalah tindakan yang merusak tatanan hubungan baik dan menimbulkan ketidakstabilan sosial di tengah masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan, pihak-pihak yang dimaksud belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait keterlambatan realisasi kesepakatan tersebut. Masyarakat tetap berharap agar semua pihak segera bertindak, menepati janji, dan membuktikan kesungguhan mereka untuk menjaga kepercayaan warga Desa Lukulamo dan sekitarnya. (Bung/Tim)
0Comments