Kejari Tangsel setorkan uang rampasan pinjol senilai Rp 14,2 miliar ke kas negara.Tangerang Selatan, Wartarepublik.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menyetorkan uang rampasan negara senilai Rp14,2 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang tersebut merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana pinjaman online (pinjol) yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan penyetoran uang rampasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.
“Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Apreza, dikutip dari live Streaming Youtube, Selasa (21/7/2026).
Perkara tersebut melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Ketiganya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing satu tahun delapan bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiganya diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Kelola Sejumlah Aplikasi Pinjol
Kasus tersebut terjadi pada Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiga terpidana diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai.
Aplikasi-aplikasi tersebut dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia. Dalam praktiknya, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan.
Namun, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diduga diserahkan kepada pihak penagih utang atau debt collector untuk melakukan penagihan.
Korban Diduga Diancam melalui Media Elektronik
Jaksa mengungkap, salah satu korban mengalami penagihan yang diduga melanggar hukum setelah data pribadinya diberikan kepada debt collector.
Korban disebut menerima pesan berisi ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, ancaman terhadap keluarga, hingga ancaman penyebaran foto pribadi. Korban juga disebut mendapat ancaman peretasan perangkat elektronik.
Jaksa menilai perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjaman online, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui media elektronik.
“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara,” ujar jaksa.
Penulis: ul
0Comments