JAKARTA, Wartarepublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam rencana pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Peringatan tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (20/7/2026), menyusul polemik mengenai rencana pengadaan kipas angin dalam jumlah besar tersebut.

Budi mengatakan, pengadaan barang dan jasa (PBJ) merupakan salah satu sektor yang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Menurutnya, kerawanan tersebut tidak hanya berdasarkan sejumlah perkara yang pernah ditangani KPK, tetapi juga hasil kajian dan monitoring lembaga antirasuah.

“Pengadaan barang dan jasa merupakan satu dari delapan area yang menjadi fokus pengawasan KPK, baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Budi.

Ia menegaskan, proses pengadaan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan dan skala prioritas. Karena itu, tahap perencanaan menjadi bagian penting yang harus diawasi sejak awal.

“Sejak awal harus dipastikan apakah barang atau jasa yang diadakan memang sesuai kebutuhan dan bagaimana skala prioritasnya,” ujarnya.

Selain perencanaan, KPK juga menyoroti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Budi mengingatkan agar HPS disusun secara akurat untuk mencegah terjadinya praktik mark-up maupun bentuk penyimpangan lainnya.

KPK juga mengingatkan potensi pengondisian pemenang proyek sejak tahap awal, termasuk dengan cara memecah paket pekerjaan agar memenuhi syarat untuk dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Ujungnya, vendor atau penyedia barang dan jasa yang sejak awal sudah disetting menjadi pemenang proyek,” kata Budi.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penyusunan HPS, penentuan metode pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban proyek.

KPK juga meminta agar spesifikasi barang yang disuplai sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Budi mengingatkan agar tidak terjadi praktik pengurangan spesifikasi atau down spec.

“Jangan sampai vendor menyuplai barang yang spesifikasinya di bawah ketentuan. Ini harus terus dimonitor oleh pengguna anggaran maupun instansi yang menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

Polemik Berawal dari Rapat DPR

Polemik rencana pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun mencuat setelah Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mufti Anam, mengungkap isu tersebut dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Mufti mempertanyakan kebenaran rencana pengadaan tersebut. Ia mengaku telah berupaya mencari informasi mengenai rencana belanja kipas angin itu, tetapi belum memperoleh penjelasan resmi dari pemerintah.

Ia juga membandingkan harga kipas angin di sejumlah platform perdagangan elektronik yang berada di kisaran Rp300 ribu per unit. Menurutnya, pengadaan dalam jumlah besar seharusnya dapat memperoleh harga yang lebih efisien.

Sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengaku belum mengetahui secara rinci rencana pengadaan tersebut. Ia menyebut proses pengadaan itu bukan berasal dari kementerian yang dipimpinnya.

Namun, dalam rapat tersebut Ferry sempat menyebut adanya kipas angin merek Imatsu MDF yang dijual di platform perdagangan elektronik dengan harga sekitar Rp11 juta per unit.

Hingga kini, polemik mengenai rencana pengadaan kipas angin senilai Rp1,8 triliun tersebut terus menjadi perhatian publik, terutama terkait aspek kebutuhan, kewajaran harga, mekanisme pengadaan, serta transparansi penggunaan anggaran negara. **(Red/Tim)