Komisi II DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Keluarga, Ingatkan Tetap Patuhi UU ASN -->

Header Menu

Komisi II DPR Dukung Program BKN Dekatkan ASN dengan Keluarga, Ingatkan Tetap Patuhi UU ASN

Admin Global
Sunday, 26 July 2026


JAKARTA, Wartarepublik.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan dukungannya terhadap langkah Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang meluncurkan program penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) lebih dekat dengan domisili dan keluarganya.

Program yang digagas Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bertujuan menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan para ASN. Kebijakan tersebut menyasar seluruh unsur ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.

Menurut Zudan, penempatan ASN yang lebih dekat dengan tempat tinggal diharapkan mampu meningkatkan efektivitas kerja, memperkuat keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan, serta mendorong pelayanan publik yang lebih optimal.

Sebagai tahap awal, program tersebut telah diuji coba di lingkungan internal BKN. Sejumlah pegawai yang bertugas di Kantor Pusat, Kantor Regional, maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) mulai ditempatkan pada lokasi kerja yang lebih dekat dengan domisili mereka.

Menanggapi hal itu, Muhammad Khozin menilai kebijakan tersebut layak mendapat apresiasi karena berpotensi mengurangi beban biaya hidup ASN yang selama ini harus bekerja jauh dari keluarga.

Ia menyebut, kedekatan dengan keluarga juga dapat memberikan dampak positif terhadap semangat kerja dan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Meski demikian, Khozin mengingatkan agar implementasi program tersebut tetap berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, setiap kebijakan kepegawaian harus dijalankan sesuai regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Program ini merupakan langkah positif, namun pelaksanaannya harus tetap berada dalam koridor aturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Khozin.

Redaksi: IL