KPK Soroti Jateng, 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Sejak 2025 -->

Header Menu

KPK Soroti Jateng, 4 Kepala Daerah Terjaring OTT Sejak 2025

Admin Global
Saturday, 11 July 2026

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026. (Istimewa)


JAKARTA, Wartarepublik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sukoharjo menjadi ironi karena mengungkap dugaan praktik pemerasan yang berlangsung lintas periode kepemimpinan kepala daerah. KPK menegaskan pola korupsi yang berulang harus segera diputus agar tidak terjadi di daerah lain.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026), mengatakan masih adanya kepala daerah yang mengabaikan amanah jabatan menunjukkan rendahnya komitmen terhadap integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Asep, sepanjang 2025 hingga pertengahan 2026 KPK telah menindak 15 kepala daerah. Khusus di Jawa Tengah, sejak 2025 hingga Juli 2026 telah terjadi empat OTT terhadap kepala daerah, yakni di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Pati, dan terbaru di Kabupaten Sukoharjo.

"KPK menilai penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik, menghambat pelayanan kepada masyarakat, serta mengganggu pembangunan daerah," ujar Asep.

Lembaga antirasuah itu juga mengungkap perlunya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hal itu tercermin dari penurunan nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemkab Sukoharjo dari 79,34 pada 2024 menjadi 76,24 pada 2025, sehingga masuk kategori zona waspada.

Selain itu, capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Pemkab Sukoharjo juga menurun dari 97,43 pada 2024 menjadi 90,88 pada 2025. Penurunan tersebut dipengaruhi rendahnya capaian pada area Barang Milik Daerah (BMD) yang hanya memperoleh skor 54 atau berada pada indikator merah.

"KPK kembali mengingatkan seluruh kepala daerah agar menjalankan kewenangannya secara akuntabel, transparan, serta bebas dari benturan kepentingan. Menurut KPK, tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas merupakan fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat," tegas KPK.

Sementara itu, dalam OTT yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di wilayah Solo Raya, KPK mengamankan 18 orang di Kabupaten Sukoharjo, Kota Solo, dan Kabupaten Wonogiri. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.

Lanjut, Sembilan orang tersebut yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Sekretaris Daerah Abdul Haris Widodo, Kepala BPKAD Richard Tri Handoko, Sekretaris BPKAD Nardi, Asisten Pemerintahan dan Kesra Teguh Pramono, Kepala Bagian Umum Setda Tri Mulyo, Kepala DPUPR Bowo Sutopo Dwi Atmojo, pihak swasta Erwan Triawan, serta seorang pelajar bernama Hafidz Nur Irfan.

"Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar, terdiri atas uang tunai Rp6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar," pungkasnya.

Valuta asing yang disita meliputi dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, dan baht Thailand (THB) 34.585. Seluruh barang bukti ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD Richard Tri Handoko serta brankas milik Bupati Etik Suryani di Wonogiri dan Laweyan. (Red)