
WartaREPUBLIK.com | Medan – Kuasa hukum Starlina Hutajulu mempertanyakan legalitas penahanan kliennya yang hingga kini masih berada dalam tahanan Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan, meski menurut mereka masa penahanan di tingkat penyidikan telah berakhir pada 8 Juli 2026.
Penasihat hukum Starlina, Hadi Alamsyah Harahap, S.H. dan Pangihutan Tondi Lubis, S.H., M.H., menilai apabila benar masa penahanan telah melampaui batas yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa adanya dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Mereka menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP, penahanan oleh penyidik kepolisian pada tahap penyidikan dilakukan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari, sehingga total masa penahanan maksimal di tingkat penyidikan adalah 60 hari.
Menurut kuasa hukum, apabila dalam jangka waktu tersebut berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) dan belum dilimpahkan ke tahap penuntutan, maka tersangka harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP.
"Penahanan Starlina Hutajulu di tingkat penyidikan berlangsung paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang maksimal 40 hari oleh penuntut umum. Totalnya 60 hari. Jika masa 60 hari telah terlampaui dan berkas perkara belum dilimpahkan, maka tersangka wajib dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujar tim penasihat hukum.
Pihak kuasa hukum mengaku menyayangkan penanganan perkara yang dilakukan penyidik Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan. Menurut mereka, masa penahanan kliennya telah berakhir pada 8 Juli 2026, sementara hingga saat ini perkara disebut belum memperoleh status P-21.
"Kami sangat menyayangkan kinerja penyidik Satres Narkoba Polres Padang Sidempuan. Masa penahanan klien kami sudah berakhir pada 8 Juli, tetapi perkara belum juga P-21. Oleh karena itu, sesuai ketentuan KUHAP mengenai batas waktu penahanan, kami meminta agar klien kami segera dibebaskan," tegas Hadi Alamsyah Harahap dan Pangihutan Tondi Lubis.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa penahanan merupakan pembatasan hak atas kebebasan seseorang yang hanya dapat dilakukan berdasarkan hukum dan harus dilaksanakan secara ketat sesuai ketentuan KUHAP serta prinsip-prinsip hak asasi manusia, termasuk asas praduga tak bersalah dan perlakuan yang manusiawi terhadap setiap tersangka.
Mereka menilai, apabila seseorang tetap ditahan setelah masa penahanan berakhir tanpa dasar hukum yang sah, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Padang Sidempuan belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tersebut, termasuk mengenai status berkas perkara, dasar hukum penahanan yang masih dilakukan, maupun tanggapan atas permintaan pembebasan demi hukum terhadap Starlina Hutajulu.
WartaREPUBLIK.com tetap berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Padang Sidempuan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Reporter: Mhd. Zulfahri Tanjung
Editor: Zulkarnain Idrus
0Comments