
Jakarta, Wartarepublik.com — Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah mendesak Aparat Penegakan Hukum (APH) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), segera Tangkap dan penjarakan Shanty Alda Nhatalia, yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah IX, dan ditempatkan di Komisi XII yang membidangi energi, sumber daya mineral, lingkungan hidup, serta investasi.
Shanty Alda Nhatalia sebagai pemilik Perusahaan PT. Smart Marsindo di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, yang akhir-akhir ini menuai sorotan publik karena diduga melakukan aktifitas Pertambangan secara Ilegal.
Perlu kami sampaikan, berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM), PT. Smart Marsindo, sebelumnya diduga kuat secara sengaja menjalankan aktifitas pertambangan di Pulau Gebe, Halmahera Tengah, dengan tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki dokumen reklamasi dan pascatambang, yang merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemegang izin usaha pertambangan.
Kemudian Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) telah kadaluwarsa, serta dugaan kuat perusahaan tersebut telah menambang diluar Wilayah Koridor.
Disisi yang lain aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo, di Pulau Gebe, adalah termasuk pulau kecil dengan ekosistem rentan, itu sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menegaskan larangan penambangan terbuka di pulau kecil.
Selain pelanggaran administratif dan lingkungan, PT Smart Marsindo juga pernah tersandung perkara dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Fakta tersebut semakin memperkuat urgensi adanya dugaan ilegal PT. Smart Marsindo dipulau Gebe, sehingga harus di evaluasi secara menyeluruh terhadap proses perizinan perusahaan dan segera menangkap Shanty Alda Nhatalia, karena diduga kuat sengaja menjalankan usaha Pertambangan secara ilegal.
PT. Smart Marsindo, layak dicabut IUP Nya. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar perusahaan tambang patuh hukum dan bertanggung jawab terhadap lingkungan, serta memiliki landasan konstitusional Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Koordinator Formalintang Jakarta
Rizal Damola.
Redaksi: IL
.png)