WartaREPUBLIK.com | Medan – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti pengerahan puluhan personel TNI bersenjata lengkap yang melakukan pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di tengah mencuatnya berbagai dinamika penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi besar yang menjadi perhatian publik.
Dalam keterangan resminya, LBH Medan menyatakan rangkaian peristiwa tersebut memunculkan kekhawatiran akan adanya dugaan obstruction of justice atau upaya menghambat proses penegakan hukum yang, menurut mereka, sedang berlangsung dalam penyelidikan oleh Polda Metro Jaya.
LBH Medan menilai sejumlah peristiwa yang berkembang belakangan, mulai dari pengamanan rumah Jampidsus oleh personel TNI bersenjata lengkap, kedatangan personel TNI ke Polda Metro Jaya, pemberitaan mengenai kehadiran sejumlah perwira tinggi di Mapolda Metro Jaya, hingga pengamanan berlapis oleh Brimob di lingkungan Polda Metro Jaya, menimbulkan persepsi di tengah masyarakat mengenai adanya dugaan tekanan maupun intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Menurut LBH Medan, apabila terdapat tindakan yang bertujuan mengintervensi, mengintimidasi, memengaruhi, atau menghambat proses penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan perkara, maka tindakan tersebut patut ditelusuri karena dapat mengarah pada dugaan obstruction of justice. Oleh sebab itu, mereka meminta seluruh rangkaian peristiwa tersebut diusut secara menyeluruh demi menjaga independensi penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.
LBH Medan juga mempertanyakan dasar hukum pelibatan puluhan personel TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus. Menurut mereka, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengatur perlindungan terhadap jaksa apabila terdapat ancaman nyata terhadap keselamatan diri, jiwa, maupun harta benda akibat pelaksanaan tugas, namun bukan sebagai dasar pelibatan kekuatan militer dalam konteks yang berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, LBH Medan mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, fungsi utama TNI adalah pertahanan negara, sedangkan fungsi keamanan dan penegakan hukum merupakan kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Menurut LBH Medan, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan urgensi pelibatan TNI agar tidak menimbulkan persepsi bergesernya fungsi pertahanan ke ranah penegakan hukum sipil.
"Penggunaan kekuatan bersenjata dalam situasi yang berkaitan dengan proses hukum berpotensi menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap kepentingan tertentu atau tekanan terhadap proses pemberantasan korupsi apabila tidak disertai dasar hukum dan penjelasan yang transparan," demikian pandangan LBH Medan dalam pernyataannya.
Atas dasar itu, LBH Medan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas dengan:
- Memerintahkan investigasi independen dan transparan terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang dinilai menimbulkan dugaan obstruction of justice.
- Menyampaikan secara terbuka dasar hukum pelibatan TNI dalam pengamanan rumah Jampidsus.
- Menjamin aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen, profesional, serta bebas dari tekanan dan intervensi.
- Memastikan setiap institusi negara menjalankan tugas sesuai kewenangan konstitusional.
- Menegaskan komitmen pemerintah agar seluruh perkara dugaan korupsi diproses secara tuntas, transparan, dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
LBH Medan juga meminta Komisi III DPR RI, Komisi Kejaksaan, Kompolnas, Ombudsman RI, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan pengawasan secara serius terhadap seluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Menurut LBH Medan, supremasi hukum harus tetap dijaga melalui proses penegakan hukum yang transparan, objektif, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia sehingga kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tidak semakin menurun.
Selain itu, Presiden diminta memastikan seluruh institusi penegak hukum dapat mengusut perkara yang menjadi perhatian publik hingga tuntas tanpa adanya pihak yang memperoleh perlindungan atau perlakuan khusus.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak TNI, Kejaksaan Agung, maupun Polda Metro Jaya yang secara khusus menanggapi pernyataan dan desakan yang disampaikan LBH Medan tersebut.
Reporter: Rudi Hartono & Red
Editor: Zulkarnain Idrus

0Comments