JAKARTA, Wartarepublik.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan pemberian tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 0 persen hingga 50 tahun bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukanlah ancaman terhadap penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan tersebut justru dirancang untuk menciptakan keuntungan ekonomi yang lebih besar melalui masuknya investasi berskala besar.
Purbaya menjelaskan, insentif perpajakan tersebut tidak boleh dipandang sebagai potensi kehilangan penerimaan pajak (potential loss). Sebaliknya, pemerintah melihatnya sebagai potential gain karena modal yang masuk akan digunakan untuk mendukung pembangunan nasional dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Ia menilai Indonesia perlu menawarkan daya tarik yang lebih kompetitif dibandingkan pusat keuangan internasional lainnya seperti Singapura, Hong Kong, maupun Dubai. Sebagai pemain baru di sektor pusat keuangan global, Indonesia membutuhkan kebijakan yang mampu menarik perhatian investor kelas dunia.
Menurutnya, tanpa insentif yang kompetitif, investor besar kemungkinan akan memilih negara lain yang telah lebih dulu memiliki ekosistem keuangan internasional yang mapan.
Selain mendorong investasi langsung, dana yang masuk ke PFII juga diyakini dapat memperkuat pasar keuangan nasional. Salah satunya melalui pembelian Surat Utang Negara (SUN), termasuk obligasi global atau global bond yang diterbitkan pemerintah.
Purbaya menyebut semakin banyak investor yang membeli obligasi pemerintah, maka semakin mudah pemerintah memperoleh pasokan dolar Amerika Serikat. Kondisi tersebut dinilai akan mengurangi tekanan terhadap permintaan valuta asing di pasar internasional sekaligus membantu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Sementara itu, pemerintah bersama DPR telah menyepakati Rancangan Undang-Undang PFII untuk segera disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut terdiri atas 10 bab dan 73 pasal yang mengatur pembentukan serta penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.
Setelah undang-undang tersebut resmi berlaku, pemerintah akan menyusun aturan pelaksana melalui Peraturan Pemerintah (PP). Aturan tersebut akan mengatur berbagai aspek operasional PFII, termasuk mekanisme pemberian insentif perpajakan bagi investor dan pelaku usaha.
APBN Menjadi Modal Awal Pembentukan PFII
Pemerintah memastikan pembentukan PFII akan memperoleh dukungan pendanaan awal dari APBN. Namun, pembiayaan tidak sepenuhnya berasal dari kas negara karena akan melibatkan investasi swasta, BUMN, serta Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Meski belum mengungkapkan besaran anggaran yang disiapkan, Purbaya menegaskan bahwa kontribusi investor akan menjadi bagian penting dalam pembangunan kawasan pusat finansial tersebut.
DJP Ingatkan Marketplace Tidak Membebani Penjual
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan penyelenggara marketplace agar tidak menjadikan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebagai alasan untuk membebankan biaya tambahan kepada para penjual (seller).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa apabila terdapat biaya tambahan, marketplace wajib menjelaskan secara terbuka dasar pengenaannya. Penjual juga berhak meminta penjelasan apabila merasa dirugikan.
Perekaman Penjelasan SP2DK Dilarang
Melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026, DJP juga melarang wajib pajak merekam proses penyampaian penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dilakukan melalui konferensi video.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Meski demikian, kantor pajak tetap memiliki kewenangan untuk melakukan perekaman sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp8,68 Triliun
Sepanjang semester pertama 2026, penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp8,68 triliun. Nilai tersebut berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak layanan pinjaman daring (fintech lending), serta pajak pengadaan barang dan jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
DJP berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi seluruh model bisnis.
Kemendagri: Pemda Tak Perlu Khawatir Soal BPHTB dan PBG Rumah MBR
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri meminta pemerintah daerah tidak mengkhawatirkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai kekhawatiran terhadap potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akibat kebijakan tersebut tidak beralasan, karena manfaat ekonomi dan sosial yang dihasilkan dinilai jauh lebih besar bagi masyarakat maupun daerah.
Redaksi: IL
.png)