TAK SEBATAS HUKUM TERTULIS, NAMUN BACALAH JUGA SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP DAN REKAYASA SOSIAL -->

Header Menu

TAK SEBATAS HUKUM TERTULIS, NAMUN BACALAH JUGA SEBAGAI HUKUM YANG HIDUP DAN REKAYASA SOSIAL

Admin Global
Saturday, 11 July 2026

Oleh: Bung Harmain Rusli, S.H.

(Ketua DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Halmahera Selatan)
 
WARTAREPUBLIK.com - Di tengah perbincangan panjang mengenai penambangan tanpa izin atau yang dikenal dengan sebutan PETI di berbagai wilayah Halmahera Selatan, termasuk di Kusubibi, Manatahan, dan sekitarnya, pandangan yang paling sering dikemukakan berakar kuat pada satu sudut pandang saja: apa yang tertulis tegas di dalam undang-undang. Pendekatan ini memandang hukum sekadar sebagai aturan tertulis yang baku, tegas, dan harus dipatuhi sesuai bunyi naskahnya. Sesuai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan yang sah dinyatakan jelas sebagai pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana.
 
Bagi penganut paham hukum positif, pandangan ini sangat logis dan sederhana: karena kegiatan itu bertentangan dengan aturan yang berlaku, maka langkah yang diambil adalah penertiban, penutupan lokasi, penyegelan alat, hingga penindakan hukum terhadap pelakunya. Logika ini tersusun rapi, tegas, dan mudah dipertahankan argumennya dalam ruang sidang maupun pelaksanaan tugas aparat penegak hukum.
 
Namun, jika kita berhenti hanya pada batas teks undang-undang semata, kita sebenarnya baru membaca sebagian kecil saja dari kenyataan yang jauh lebih luas, mendalam, dan kompleks. Kita sedang membaca hukum hanya sebagai teks yang tertulis di atas kertas, belum membacanya sebagai aturan yang hidup, tumbuh, dan berakar kuat di tengah masyarakat yang nyata.
 
Sebagai warga yang peduli pada pembangunan daerah dan penegakan keadilan sosial, saya menegaskan: membaca fenomena PETI tidak boleh cukup berhenti pada hukum positif semata. Kita wajib membacanya pula melalui kacamata hukum yang hidup (living law) sebagaimana dikemukakan sosiolog hukum besar Eugen Ehrlich, serta memahami fungsi utama hukum sebagai rekayasa sosial (social engineering) menurut pemikiran Roscoe Pound. Pendekatan ini penting agar penegakan hukum benar-benar berfungsi menciptakan ketertiban yang adil dan sejahtera, bukan sekadar menciptakan kepatuhan yang dipaksakan di tengah penderitaan rakyat.
 
Di Balik Teks Undang-Undang, Ada Hukum yang Hidup di Tengah Masyarakat
 
Hukum positif memang menetapkan standar baku yang berlaku secara seragam di seluruh wilayah negara. Namun dalam kenyataan hidup masyarakat, khususnya di daerah kepulauan seperti Halmahera Selatan, telah tumbuh, berkembang, dan mengakar kuat tatanan aturan yang tidak tertulis namun sangat berfungsi efektif mengatur kehidupan bersama. Inilah yang disebut sebagai hukum yang hidup.
 
Selama bertahun-tahun, masyarakat di wilayah tambang telah menyusun sendiri norma-norma yang disepakati bersama: mulai dari pembagian wilayah kerja, sistem pembagian hasil yang adil yang dikenal dengan istilah murof, tata cara penyelesaian perselisihan, sanksi adat bagi pelanggar kesepakatan, hingga tata cara menjaga keselamatan kerja bersama. Aturan ini tidak lahir dari keputusan pejabat atau peraturan daerah, melainkan tumbuh dari kebutuhan nyata, kesepakatan bersama, serta pengalaman panjang masyarakat dalam berjuang bertahan hidup.
 
Kehadiran hukum yang hidup ini bukanlah tanda ketidaktaatan terhadap negara, melainkan bukti kemampuan masyarakat untuk menciptakan tatanan ketertiban sendiri ketika negara belum mampu hadir secara maksimal memenuhi kebutuhan ekonomi dan perlindungan yang layak. Ketika harga komoditas pertanian seperti kopra merosot tajam, ketika hasil tangkapan laut berkurang drastis akibat perubahan iklim dan kerusakan laut, serta ketika lapangan pekerjaan formal di daerah ini sangat terbatas, masyarakat tidak bisa sekadar berdiam diri menunggu bantuan yang tak kunjung datang. Mereka berusaha menciptakan jalan keluar sendiri demi kelangsungan hidup keluarga.
 
Dalam pandangan yang lebih luas ini, PETI bukan sekadar kegiatan melanggar hukum, melainkan sebuah bentuk tanggapan sosial dan mekanisme bertahan hidup yang tumbuh akibat jurang pemisah antara kebijakan yang ada dengan kenyataan hidup rakyat kecil.
 
Jika aparat penegak hukum hanya membaca PETI sebagai pelanggaran semata, maka tindakan yang diambil cenderung bersifat penindasan dan penutupan. Namun jika dibaca melalui kacamata hukum yang hidup, maka yang terlihat adalah adanya tatanan sosial yang berjalan, yang perlu diatur, dibimbing, dan diselaraskan dengan kepentingan negara, bukan dibinasakan secara paksa dan total. Menghancurkan tatanan sosial ini tanpa pengganti yang jelas sama artinya dengan merobek jaring pengaman ekonomi masyarakat, yang berpotensi menimbulkan kekacauan sosial, kemiskinan mendalam, serta hilangnya kepercayaan rakyat terhadap hukum itu sendiri.
 
Hukum Sebagai Rekayasa Sosial: Mengatur dan Memajukan, Bukan Sekadar Melarang
 
Pemikiran besar Roscoe Pound mengajarkan kita bahwa fungsi utama hukum bukanlah sekadar melarang, menahan, atau menghukum. Lebih dari itu, hukum berperan sebagai rekayasa sosial: sebuah instrumen untuk mengatur hubungan antarmanusia, menyeimbangkan berbagai kepentingan yang ada, serta mengarahkan masyarakat menuju keadaan yang lebih baik, tertib, dan sejahtera. Dalam konteks ini, penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pemenuhan kepastian hukum semata, melainkan harus mampu pula memberikan manfaat yang besar dan mewujudkan keadilan sosial yang nyata dirasakan rakyat.
 
Di kasus PETI Halmahera Selatan, terdapat dua kepentingan besar yang sama-sama sah, penting, dan mutlak harus dipertemukan serta diseimbangkan secara bijak. Di satu sisi ada kepentingan negara dan kepentingan umum: tertib administrasi pertambangan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta peningkatan penerimaan pendapatan daerah. Di sisi lain, ada kepentingan hak-hak dasar masyarakat: yaitu hak untuk hidup, hak mendapatkan penghidupan yang layak, serta hak berpartisipasi dalam pengelolaan kekayaan alam di wilayahnya sendiri sebagaimana dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
 
Penegakan hukum yang hanya berpihak pada kepentingan pertama dan mengabaikan kepentingan kedua sama sekali tidak mencerminkan semangat rekayasa sosial. Itu hanyalah tindakan sepihak yang menciptakan ketimpangan berat.
 
Rekayasa sosial menuntut pemerintah dan penegak hukum untuk berpikir lebih jauh ke depan: apa dampak jangka panjang dari penutupan total tanpa solusi? Apakah masalah akan selesai, atau justru akan berubah bentuk menjadi masalah yang lebih rumit, seperti kemiskinan meluas, kerusakan lingkungan yang makin parah karena kegiatan berjalan sembunyi-sembunyi tanpa pengawasan, hingga potensi gesekan sosial? Hukum yang baik harus mampu menjawab pertanyaan ini dan merancang solusi yang mengakomodasi berbagai kepentingan tersebut secara seimbang.
 
Hukum Progresif: Hukum yang Berhati Nurani dan Berpihak pada Manusia
 
Pemikiran besar Prof. Satjipto Rahardjo, bapak hukum progresif Indonesia, menjadi landasan penting yang memperkuat pandangan ini. Beliau menegaskan prinsip paling mendasar: hukum diciptakan untuk manusia, bukan manusia yang diciptakan untuk hukum. Hukum tidak ada demi dirinya sendiri, melainkan bertujuan melayani manusia, menjamin harga diri, kebahagiaan, dan kesejahteraan bersama.
 
Hukum progresif lahir sebagai jawaban atas kelemahan pendekatan hukum positif yang terlalu kaku dan tekstual, yang sering kali menghasilkan keputusan secara formal benar namun secara substansial tidak adil. Menurut Satjipto Rahardjo, penegakan hukum tidak boleh hanya berjalan menurut bunyi teks semata, melainkan harus dijalankan dengan nurani, empati, dan dedikasi terhadap penderitaan masyarakat. Penegak hukum dituntut berani menafsirkan aturan secara kreatif dan dinamis demi mencapai keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar kepatuhan kaku terhadap pasal-pasal undang-undang.
 
Dalam konteks penanganan PETI di Halmahera Selatan, semangat hukum progresif mengingatkan kita: menindak pelanggaran hukum memang wajib, namun tidak boleh mematikan rasa keadilan sosial. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu merespons realitas kemiskinan struktural, memahami akar masalah, dan berusaha mencari jalan keluar yang membebaskan rakyat dari penderitaan, bukan justru memperberat beban mereka. Hukum progresif menolak menjadi alat penindasan kekuasaan, melainkan menempatkan diri sebagai sarana pembebasan dan transformasi sosial yang berpihak pada rakyat kecil.
 
Mengapa Pendekatan Hukum Positif Semata Tidak Cukup dan Sering Melahirkan Ketidakadilan
 
Keterbatasan utama pendekatan hukum positif yang kaku adalah sifatnya yang seragam, baku, dan seringkali terlepas dari konteks sosial-budaya serta kondisi ekonomi setempat. Ketika aturan diterapkan secara mekanis tanpa melihat akar masalah yang mendasarinya, maka mudah timbul persepsi ketidakadilan di mata masyarakat.
 
Seringkali tumbuh pandangan di kalangan masyarakat bahwa aparat bertindak sangat tegas, cepat, dan keras terhadap penambang rakyat kecil, namun sebaliknya penegakan hukum terasa berjalan lambat dan kurang tegas jika menyangkut pemegang izin resmi yang diduga melakukan pelanggaran atau tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan sebagaimana mestinya. Ketimpangan persepsi semacam ini perlahan namun pasti dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.
 
Selain itu, penegakan hukum semata-mata melalui pendekatan represif tanpa didampingi fasilitasi, pembinaan, dan pendampingan sama sekali tidak menyentuh akar masalah kemiskinan struktural yang menjadi latar belakang utama tumbuhnya PETI. Menutup lokasi tambang tidak serta merta membuat kemiskinan hilang, tidak otomatis menciptakan lapangan kerja baru, dan tidak memperbaiki kesejahteraan masyarakat. Justru seringkali dampaknya berbalik lebih buruk: meruntuhkan ekonomi lokal, memutus mata rantai penghidupan, dan memicu praktik penambangan yang makin liar serta berbahaya karena terpaksa dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Di sini terlihat jelas bahwa hukum yang dipaksakan tanpa memahami kenyataan sosial justru berpotensi merusak ketertiban yang sudah ada dan melahirkan masalah baru yang lebih besar.
 
Jalan Keluar: Menjawab Tantangan Lewat Wilayah Pertambangan Rakyat
 
Jika kita membaca PETI tidak hanya sekadar sebagai pelanggaran aturan, tetapi sebagai gejala sosial dan ekonomi yang nyata, maka jalan keluar yang paling tepat, berkeadilan, dan justru sudah tersedia jelas dalam kerangka hukum kita sendiri. Yaitu melalui penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Wilayah Pertambangan Rakyat.
 
Peraturan ini memberikan landasan hukum yang sangat luas dan jelas untuk mengubah status kegiatan penambangan rakyat dari yang tadinya dianggap ilegal menjadi kegiatan yang legal, tertib, terawasi, dan bermanfaat bagi semua pihak. Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki wewenang penuh dan tanggung jawab besar untuk menetapkan wilayah-wilayah tertentu yang memenuhi syarat sebagai kawasan Pertambangan Rakyat, memfasilitasi pembentukan koperasi penambang yang kuat, memberikan pendampingan teknis dan manajerial, serta memastikan pengelolaan yang tertib dan ramah lingkungan.
 
Pendekatan ini sepenuhnya sejalan dengan semangat hukum yang hidup, rekayasa sosial, serta hukum progresif. Negara tidak datang hanya untuk melarang dan menindas, melainkan hadir untuk mengatur, membimbing, memfasilitasi, serta memberdayakan masyarakat agar mampu mengelola kekayaan alamnya sendiri secara tertib dan berkelanjutan. Dengan cara ini, ketertiban hukum tetap terjaga, kelestarian lingkungan dapat dijaga dan dikelola dengan baik, penerimaan daerah meningkat, namun yang paling penting: hak ekonomi dan kesejahteraan rakyat kecil tetap terjamin dan terlindungi secara bermartabat.
 
Penutup: Hukum Adalah untuk Manusia, Bukan Sebaliknya
 
Sebagai penutup tulisan ini, saya ingin menegaskan kembali prinsip dasar yang selalu harus dipegang, sebagaimana dikumandangkan Satjipto Rahardjo: hukum tidak boleh diposisikan sebagai sesuatu yang berdiri di atas masyarakat dan memaksakan kehendaknya secara sepihak. Hukum diciptakan demi manusia dan kesejahteraan bersama, bukan manusia diciptakan untuk tunduk mati-matian pada hukum tanpa makna keadilan.
 
Oleh karena itu, dalam meninjau dan menangani masalah PETI di Halmahera Selatan, saya mengajak semua pihak — khususnya pemerintah daerah dan aparat penegak hukum — untuk melebarkan pandangan dan memperluas wawasan penegakan hukum.
 
Janganlah kita hanya membaca dan menilai fenomena ini sebatas apa yang tertulis di dalam pasal-pasal undang-undang saja. Bacalah juga dengan kacamata sosiologis, dengan memahami hukum yang hidup di tengah masyarakat, menjalankan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial, serta menerapkan semangat hukum progresif yang berhati nurani dan berpihak pada keadilan nyata. Ketika hukum mampu merangkul kenyataan sosial dan berjalan beriringan dengan kebutuhan rakyat, barulah hukum itu benar-benar memiliki wibawa, dipatuhi dengan sukarela, dan menjadi napas kehidupan yang menyejahterakan seluruh masyarakat Halmahera Selatan.