Warta Republik
| Jakarta, 11 Agustus 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia menegaskan pengemudi ojek online (ojol) harus diperlakukan sebagai pekerja dalam hubungan kerja, bukan dimasukkan secara otomatis ke kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pernyataan itu disampaikan hari ini menanggapi kebijakan pemerintah yang mengarahkan pengelompokan pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM.

Teguh Pribadi, Ketua Umum Serikat Pekerja Driver Online Indonesia (SPEDOL Indonesia), menyoroti fakta operasional yang menurutnya menunjukkan adanya unsur perintah, pengendalian, dan pengawasan oleh platform. “Order kami ditentukan oleh aplikasi, tarif dipengaruhi platform, kinerja dinilai melalui rating dan indikator lain, aktivitas dipantau, dan akses kerja dapat dibatasi, disuspend, atau dinonaktifkan,” ujar Teguh. 

Menurutnya, kontrol semacam itu menjadi indikator penting bahwa hubungan kerja nyata berlangsung antara pengemudi dan perusahaan platform.Teguh menambahkan bahwa kepemilikan kendaraan atau penggunaan istilah “mitra” tidak cukup untuk menentukan status pekerjaan. “Jika benar kami adalah pelaku UMKM mandiri, mengapa hampir seluruh mekanisme pekerjaan ditentukan platform? Ini bukan sekadar soal istilah. Ini soal status, hak, dan perlindungan jutaan pengemudi,” katanya.

Tri Asmoko Aripan, Sekretaris Jenderal Konfederasi ASPEK Indonesia, menegaskan kebutuhan regulasi yang jelas untuk ekonomi platform. Tri mengatakan perkembangan model ekonomi platform tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan kekosongan perlindungan ketenagakerjaan. “Pemerintah harus segera menyusun aturan yang menetapkan status, hak, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, pendapatan layak, kebebasan berserikat, serta mekanisme penyelesaian perselisihan bagi pekerja platform,” ujarnya.

ASPEK mengacu pada perkembangan internasional sebagai pijakan argumen. Pada 12 Juni 2026, International Labour Conference mengadopsi ILO Convention No. 193 tentang Decent Work in the Platform Economy — standar internasional pertama yang khusus mengatur pekerjaan dalam ekonomi platform. Konvensi ini menekankan bahwa penentuan status ketenagakerjaan harus didasarkan pada fakta pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme pembayaran, bukan label seperti “mitra”.

Tri menekankan bahwa konvensi tersebut menunjukkan perhatian terhadap sistem otomatis dan algoritma yang digunakan platform untuk pemantauan, evaluasi, dan pengambilan keputusan yang memengaruhi pekerja. “Jangan sampai label ‘mitra’ menjadi cara untuk menghindari tanggung jawab ketenagakerjaan. Yang harus dinilai adalah siapa yang mengendalikan pekerjaan, bagaimana pekerjaan dilakukan, dan dari mana pengemudi memperoleh imbalan,” katanya.

ASPEK mencatat bahwa akses pengemudi terhadap program pemerintah seperti pembiayaan atau pelatihan UMKM tetap penting, tetapi tidak boleh menjadi substitusi hak ketenagakerjaan jika pada kenyataannya hubungan kerja terbentuk. “Pemerintah tidak dapat menyelesaikan persoalan hubungan kerja hanya dengan memberikan status UMKM,” kata pernyataan konfederasi itu.

Sebagai tuntutan, Konfederasi ASPEK Indonesia mengajukan sembilan poin kepada Pemerintah Republik Indonesia:
  • Hentikan pendekatan yang menempatkan pengemudi ojol sebagai UMKM sebagai pengganti pengakuan dan perlindungan ketenagakerjaan.
  • Lakukan pemeriksaan hubungan kerja berdasarkan fakta lapangan, termasuk pola perintah, pengendalian, pengawasan, sistem algoritma, tarif, distribusi order, rating, insentif, suspend, dan deactivation.
  • Akui pengemudi sebagai pekerja apabila berdasarkan fakta terdapat hubungan kerja dengan perusahaan platform.
  • Susun regulasi khusus mengenai pekerja platform dengan mengacu pada perkembangan standar ILO, khususnya ILO Convention No. 193.
  • Pastikan hak pekerja platform untuk berserikat dan berunding bersama dengan perusahaan platform.
  • Atur transparansi dan akuntabilitas sistem algoritma, terutama bila algoritma menentukan pendapatan, distribusi pekerjaan, penilaian, sanksi, suspend, atau penghentian akses pengemudi.
  • Pastikan perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta perlindungan pendapatan layak bagi pengemudi sesuai status hubungan kerjanya.
  • Buka dialog sosial dengan organisasi dan serikat pengemudi ojol dalam penyusunan regulasi.
  • Pertimbangkan ratifikasi ILO Convention No. 193 sebagai bagian dari upaya membangun regulasi pekerjaan platform sesuai standar internasional.
Konfederasi ASPEK dan SPEDOL Indonesia menegaskan kesiapan mendampingi pengemudi ojol dalam memperjuangkan kebijakan yang menjamin pekerjaan layak, perlindungan sosial, kebebasan berserikat, dan hubungan industrial yang adil. Mereka juga meminta agar pengemudi dilibatkan aktif dalam penyusunan regulasi yang akan menentukan masa depan pekerjaan mereka.