HAL- SEL, Wartarepublik.com -- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Halmahera Selatan menyoroti serius dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang berlangsung di kawasan Kali Rahim, Desa Liaro, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan.

Ketua DPC GMNI Halmahera Selatan, Yusri Dukomalamo, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, segera memastikan legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Menurutnya, apabila kegiatan pertambangan benar berlangsung tanpa izin yang dipersyaratkan, maka persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum.

“Kami mempertanyakan legalitas aktivitas pertambangan di Kali Rahim. Kalau memang kegiatan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan, maka aparat penegak hukum harus segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai hukum,” tegas Yusri.

GMNI Minta Tidak Ada Pembiaran

Yusri menilai persoalan pertambangan tidak hanya menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola sumber daya alam, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.

Dalam ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perizinan pertambangan.

Karena itu, GMNI Halsel meminta Polres tidak hanya melihat aktivitas di lokasi, tetapi juga menelusuri seluruh rangkaian kegiatan apabila ditemukan indikasi pelanggaran, termasuk pihak yang mengelola, membiayai, menguasai, maupun memanfaatkan kegiatan pertambangan tersebut.

“Kami tidak ingin hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil. Kalau memang ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, siapapun yang berada di balik kegiatan tersebut harus diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti. Jangan ada perlakuan berbeda di hadapan hukum,” ujar Yusri.

Pemasukan Excavator Dipertanyakan

Selain dugaan aktivitas PETI, GMNI Halsel juga mempertanyakan keberadaan dan pemasukan alat berat jenis excavator ke kawasan Kali Rahim.

Menurut Yusri, keberadaan alat berat tersebut perlu menjadi bagian dari pemeriksaan aparat, terutama untuk mengetahui siapa pemilik atau penguasa alat berat, siapa yang membawa atau memasukkannya ke lokasi, untuk kepentingan apa alat tersebut digunakan, serta apakah penggunaannya berkaitan dengan kegiatan pertambangan.

“Polres harus memeriksa bagaimana alat berat jenis excavator bisa masuk dan beroperasi di lokasi tersebut. Siapa yang memasukkan, siapa pemilik atau penguasanya, untuk kepentingan apa digunakan, serta bagaimana legalitas kegiatan yang menggunakan alat tersebut. Semuanya harus terang,” tegasnya.

Yusri menekankan bahwa GMNI tidak sedang menghakimi atau menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

Akan Konsolidasi dan Gelar Aksi di Polres Halsel

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, DPC GMNI Halsel menyatakan akan melakukan konsolidasi kader untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan aktivitas PETI di Kali Rahim.

“Kami akan mengonsolidasikan kader GMNI Halmahera Selatan untuk menyampaikan aspirasi di depan Polres Halsel. Ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat dan lingkungan,” kata Yusri.

Yusri memastikan penyampaian aspirasi akan dilakukan secara konstitusional, damai, dan bertanggung jawab dengan tetap mengacu pada ketentuan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurutnya, kritik dan demonstrasi mahasiswa merupakan bagian dari ruang demokrasi selama dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.

GMNI Siapkan Konsolidasi dengan DPP

Tidak berhenti pada tingkat daerah, Yusri juga menyampaikan bahwa DPC GMNI Halsel akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan DPP GMNI, khususnya bidang yang menangani isu lingkungan hidup, untuk mengawal persoalan tersebut apabila diperlukan hingga ke tingkat pemerintah pusat.

“Kami akan komunikasikan persoalan ini dengan DPP GMNI, terutama bidang lingkungan hidup. Jika diperlukan, kami akan mengonsolidasikan dan mengawal persoalan ini sampai ke tingkat pusat. Ini bukan hanya persoalan satu lokasi, tetapi menyangkut pengawasan negara terhadap pengelolaan sumber daya alam dan perlindungan lingkungan,” jelasnya.

Yusri menegaskan, kehadiran GMNI dalam persoalan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan memastikan adanya transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat.

Desak Polres Periksa dan Buka Hasilnya kepada Publik

Di akhir pernyataannya, Yusri mendesak Polres Halmahera Selatan segera melakukan langkah pemeriksaan terhadap dugaan aktivitas pertambangan di Kali Rahim.

GMNI meminta aparat menelusuri legalitas kegiatan pertambangan, pihak yang mengelola, sumber pembiayaan, kepemilikan atau penguasaan alat berat, proses pemasukan excavator, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

“Yang kami minta sederhana: periksa, telusuri, dan buka berdasarkan fakta hukum. Jika terbukti melanggar, tindak sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan sampai muncul kesan pembiaran terhadap aktivitas yang diduga tidak memiliki legalitas,” tegas Yusri.

Menurut GMNI Halsel, persoalan tersebut juga harus dilihat dari perspektif perlindungan lingkungan hidup. Aktivitas pertambangan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan wajib diawasi sesuai ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

“GMNI Halsel akan terus mengawal persoalan Kali Rahim dengan mengedepankan data, mekanisme hukum, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan. Kami meminta aparat bekerja profesional dan tidak boleh ada pembiaran apabila memang ditemukan pelanggaran,” pungkas Yusri.




Editor: ul