
Warta Republik | Jakarta, 2 Agustus 2026 — Konfederasi ASPEK Indonesia bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) mendesak agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang disusun pemerintah dan DPR memperkuat perlindungan bagi pekerja, membatasi mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), serta menjamin hak pesangon.
Presiden ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi mengatakan RUU harus mengembalikan amanat konstitusi untuk melindungi pekerja dan memastikan warga negara tidak mudah kehilangan pekerjaan. Menurut Rusdi, Pembukaan Undang‑Undang Dasar 1945 dan Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (2) menegaskan hak atas pekerjaan dan penghidupan layak yang harus dijaga oleh negara.
Rusdi menilai tingginya angka PHK belakangan ini merupakan akibat kebijakan ketenagakerjaan yang mempermudah perusahaan melakukan PHK dan mengurangi perlindungan terhadap pesangon. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat hingga semester I 2026 sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK dan tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
ASPEK mengajukan lima usulan penting yang harus dimasukkan dalam RUU Ketenagakerjaan:
- Menempatkan PHK sebagai upaya terakhir setelah seluruh langkah mempertahankan hubungan kerja dilakukan melalui dialog dan perundingan.
- Menjamin perlindungan upah proses, sehingga pekerja yang sedang bersengketa PHK tetap menerima penghasilan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
- Mengembalikan ketentuan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai prinsip keadilan seperti diatur dalam UU No. 13/2003, termasuk besaran perhitungan pesangon.
- Membentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional dengan kewajiban perusahaan mencadangkan dana secara berkala untuk menjamin pemenuhan hak pekerja bila perusahaan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban.
- Memperkuat penegakan hukum terhadap putusan perselisihan hubungan industrial, termasuk pengaturan sanksi pidana bagi pemberi kerja yang sengaja tidak melaksanakan putusan pengadilan terkait pembayaran hak pekerja akibat PHK.
Rusdi menegaskan bahwa negara harus hadir tidak hanya setelah PHK terjadi, tetapi juga untuk mencegah PHK, melindungi hak pekerja selama proses perselisihan, serta membantu penempatan kembali melalui program peningkatan keterampilan dan penciptaan lapangan kerja.
Ia menambahkan bahwa perlindungan pekerja dan iklim investasi tidak boleh saling bertentangan, karena hubungan industrial yang adil dan stabil justru memberi kepastian bagi pekerja dan dunia usaha, serta berdampak positif terhadap produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
RUU Ketenagakerjaan saat ini disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang memerintahkan perbaikan terhadap sejumlah ketentuan ketenagakerjaan.
( Sumber: Siaran Pers Konfederasi ASPEK Indonesia, 2 Agustus 2026 )
.png)