Ternate, Wartarepublik.com – Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Maluku Utara, Yusri A. Boko, mendesak PT Gane Tambang Sentosa (GTS) menghentikan aktivitas penggusuran lahan milik warga di Desa Obi Fluk, Kabupaten Halmahera Selatan, sebelum proses pembayaran dilakukan secara layak.

Pernyataan itu disampaikan Yusri pada Sabtu (2/8/2026), menyusul dugaan penggusuran sebagian lahan perkebunan milik seorang warga berinisial KS yang hingga kini belum memperoleh pembayaran dari pihak perusahaan.

Menurut Yusri, berdasarkan informasi yang dihimpunnya, lahan seluas sekitar 20 hektare tersebut sebelumnya telah diukur bersama antara pihak PT GTS, pemilik lahan, dan pemerintah desa. Dalam proses itu, kedua belah pihak disebut telah bersepakat bahwa lahan tidak boleh digusur sebelum seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Namun, sekitar 15 hari lalu, kata Yusri, pihak perusahaan diduga tetap membuka akses jalan dengan panjang sekitar 200 meter dan lebar 50 meter yang melintasi area perkebunan warga.

"Saya menilai ini merupakan pola lama yang kembali dimainkan perusahaan. Aktivitas itu dilakukan ketika pemilik lahan sedang berada di Ambon untuk menjalani pengobatan. Praktik seperti ini pernah terjadi saat pembangunan bandara di Kawasi beberapa tahun lalu," ujar Yusri.

Mantan Pengurus Forum Akademisi Pulau Obi (FORAPO) itu juga mengaku menerima informasi bahwa seorang yang disebut sebagai LA di lingkungan PT GTS diduga mengancam pemilik lahan saat memprotes penggusuran tersebut.

Menurut Yusri, ancaman yang disampaikan berbunyi, "Kembalikan uang kaplingan yang sudah dibayar 21 hektare kemarin."

Ia menjelaskan, persoalan tersebut diduga berawal dari perbedaan penilaian harga lahan. Pihak PT GTS melalui seseorang yang disebutnya bernama Roni, kata Yusri, menginginkan agar lahan perkebunan itu dibayar menggunakan harga lahan kapling tanpa memperhitungkan nilai tanaman yang tumbuh di atasnya.

"Perusahaan hanya ingin membayar dengan harga kapling sekitar Rp2.000 per meter persegi, padahal itu bukan lahan kosong, melainkan lahan perkebunan produktif," katanya.

Yusri menyebut lahan tersebut ditanami sekitar 100 pohon kelapa, sekitar 500 pohon pala, serta kurang lebih 2.000 pohon kakao. Menurutnya, seluruh tanaman produktif itu seharusnya menjadi bagian dari komponen penilaian ganti rugi.

"Pertanyaannya, apakah ini kebijakan PT GTS atau hanya keinginan oknum tertentu? Bagaimana mungkin kebun produktif dibayar seperti lahan kosong tanpa menghitung nilai tanaman yang ada di atasnya," ujarnya.

Atas dasar itu, Yusri meminta PT GTS segera menghentikan seluruh aktivitas penggusuran di atas lahan tersebut sampai proses pembayaran kepada pemilik lahan diselesaikan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan.

"Apabila benar terjadi penggusuran sebelum pembayaran dilakukan, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk penyerobotan lahan dan berpotensi melanggar hukum. Kami meminta PT GTS menghormati hak-hak masyarakat dan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme yang adil," tegasnya. (Red/Tim)