
MEDAN – WartaREPUBLIK.com | Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) kembali menjadi sorotan. Muhammad Zulfahri Tanjung mendesak kepolisian membuka secara terang perkembangan perkara yang sebelumnya ditangani Polres Tapanuli Selatan dan kini disebut telah dialihkan ke Polres Padang Lawas Utara.
Desakan itu disampaikan Jumat (21/8/2026). Zulfahri mempertanyakan mengapa perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.
“Mengapa kasus ini tidak dibuka secara transparan? Apa yang sebenarnya terjadi dalam penanganannya? Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan mengenai status perkara dan langkah hukum yang telah dilakukan kepolisian,” tegas Zulfahri.
Menurutnya, persoalan BBM bersubsidi bukan perkara kecil. Subsidi negara diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Apabila terdapat penyalahgunaan, maka aparat penegak hukum harus memastikan dugaan tersebut diperiksa secara serius dan ditindak sesuai hukum.
Jangan Biarkan Publik Bertanya-Tanya
Zulfahri menilai minimnya informasi resmi dari aparat justru dapat membuka ruang spekulasi.
“Kalau polisi tidak memberikan penjelasan yang cukup, publik akan bertanya-tanya. Informasi liar bisa berkembang. Karena itu, kepolisian harus menjadi sumber informasi yang kredibel,” ujarnya.
Ia menegaskan transparansi tidak berarti polisi harus membuka seluruh materi penyidikan. Namun, informasi mengenai status perkara, perkembangan penanganan, serta langkah hukum yang dapat diumumkan kepada publik semestinya disampaikan secara proporsional.
Menurutnya, keterbukaan juga menjadi instrumen pengawasan agar proses hukum tidak menimbulkan kecurigaan.
“Transparansi diperlukan agar masyarakat dapat melihat bahwa hukum berjalan objektif dan tidak tebang pilih,” katanya.
Dugaan Penyalahgunaan BBM Tak Boleh Menguap
Zulfahri juga mengingatkan agar proses penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan awal apabila memang ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Ia meminta penyidik bekerja berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku serta menghindari segala bentuk intervensi maupun konflik kepentingan.
“Kalau memang ada pelanggaran, ungkap sampai tuntas. Kalau tidak cukup bukti, jelaskan secara profesional berdasarkan hukum. Jangan biarkan kasus menggantung tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia juga meminta bila dalam proses penanganan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum aparat, institusi kepolisian harus berani melakukan evaluasi dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Kapolri Diminta Beri Atensi Khusus
Lebih jauh, Muhammad Zulfahri Tanjung meminta Kapolri memberikan atensi terhadap penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paluta.
Ia menilai perhatian dari tingkat pusat diperlukan apabila perkara tersebut benar-benar menjadi perhatian publik dan membutuhkan kepastian mengenai proses penanganannya.
“Saya meminta secara tegas kepada Kapolri memberikan atensi sebesar-besarnya terhadap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Padang Lawas Utara. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena tidak mendapatkan kejelasan. Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan,” ujarnya.
Zulfahri menambahkan, masyarakat tidak meminta kepolisian membuka rahasia penyidikan yang dapat mengganggu proses hukum, melindungi saksi, atau menyebabkan barang bukti hilang.
Namun, menurutnya, alasan tersebut tidak semestinya menjadi dasar untuk menutup informasi mengenai perkembangan umum sebuah perkara yang telah menjadi perhatian publik.
“Ada batasan dalam transparansi, itu benar. Tetapi jangan sampai batasan itu justru membuat publik sama sekali tidak mengetahui bagaimana nasib perkara ini.”
Kini bola berada di tangan kepolisian. Publik menunggu jawaban yang terang: sejauh mana perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Paluta diproses, apa alasan perpindahan penanganan dari Polres Tapanuli Selatan ke Polres Padang Lawas Utara, dan apakah perkara tersebut akan berujung pada penetapan tersangka serta proses hukum lebih lanjut apabila alat bukti mencukupi?
Pertanyaan itu bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan hukum benar-benar bekerja secara transparan, profesional dan berkeadilan.
Redaksi: WartaREPUBLIK.com
Editor: Zulkarnain Idrus

0Comments