Kalbar.WARTAREPUBLIK.com-- Sintang 21 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang lapangan terkait sengketa lahan di kawasanJalan Lintas Melawi, no 6, kampung ladang dekat Sintang Central Business District (SCBD), Jumat (21/8/2026). Sengketa tersebut melibatkan penggugat Nyonya Charlie alias Sang Ngek Mie dan tergugat Suryanto Tanjung, yang akrab disapa Pak Tanjung. Sidang lapangan dilakukan untuk melihat langsung objek tanah yang menjadi pokok perkara.

Dalam keterangannya, Pak Tanjung menyebut tanah tersebut sebelumnya ditawarkan Sang Ngek Mie dengan harga Rp1 miliar. Setelah melalui proses tawar-menawar, kedua pihak disebut sepakat pada harga Rp500 juta. Menurut Pak Tanjung, transaksi dilakukan dalam keadaan sadar dan sertifikat tanah yang terdata sebanyak tiga sertifikat diserahkan kepadanya sebagai bagian dari kesepakatan jual beli.

Pak Tanjung mengaku bahkan telah membuka akses jalan menuju lokasi dengan konsekuensi mengorbankan dua unit ruko. Namun, setelah akses jalan terbuka dan kondisi kawasan dinilai semakin bagus, menurut dia, muncul persoalan baru. Sang Ngek Mie disebut kembali mempermasalahkan luas tanah yang dijual dan menyatakan hanya menjual lahan selebar 12 meter. Pak Tanjung menolak klaim tersebut karena merasa sejak awal kesepakatan pembelian mencakup tiga sertifikat.

Persoalan semakin pelik setelah belakangan diketahui adanya persoalan terkait ahli waris lainnya. Pak Tanjung mengaku baru mengetahui bahwa tanah tersebut disebut dijual tanpa persetujuan seluruh ahli waris. Kondisi itu membuat dirinya mempertanyakan mengapa dirinya yang justru digugat, sementara pihak yang melakukan penjualan tanpa persetujuan seluruh ahli waris semestinya terlebih dahulu dimintai pertanggungjawaban oleh pihak keluarga.

“Seharusnya para waris menuntut Sang Ngek Mie sebagai pihak yang menjual tanah karena tidak meminta persetujuan mereka, bukan saya. Saya membeli berdasarkan kesepakatan dan sertifikat yang diserahkan. Ini namanya konspirasi,” tegas Pak Tanjung.

Sementara itu, direksi SCBD Sintang menyatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Menurut direksi SCBD, siapapun yang nantinya dinyatakan benar dan memiliki hak berdasarkan putusan pengadilan, pihaknya tetap terbuka untuk berkolaborasi sepanjang kerja sama tersebut bertujuan membangun perekonomian dan kemajuan Kota Sintang. 

“Siapapun yang dibenarkan oleh pengadilan, kalau mau berkolaborasi untuk membangun ekonomi dan Kota Sintang, kami tetap menerima. Yang terpenting demi kemajuan bersama,” ujarnya.
Sengketa ini kini bergulir di Pengadilan Negeri Sintang dan masih dalam proses persidangan. 

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Seluruh dalil dan keterangan para pihak akan diuji dalam persidangan, sedangkan penentuan mengenai keabsahan transaksi dan pihak yang memiliki hak atas objek tanah tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.


Editor : Muchlisin