BK DPRD Kota Ternate Nyatakan Nurjaya Hi Ibrahim Terbukti Langgar Kode Etik, Diberi Hak Sanggah 7 Hari -->

Header Menu

BK DPRD Kota Ternate Nyatakan Nurjaya Hi Ibrahim Terbukti Langgar Kode Etik, Diberi Hak Sanggah 7 Hari

Admin Global
Friday, 7 August 2026

Ternate, Wartarepublik.com – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate menyatakan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi Ibrahim, terbukti melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan hasil sidang pemeriksaan yang telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.


Putusan tersebut dibacakan Ketua BK DPRD Kota Ternate, Mochtar Bian, didampingi Wakil Ketua Muslim Sahil dan Anggota Tasman Balak, dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Ternate pada Jumat (7/8/2026).

Mochtar Bian menjelaskan, seluruh tahapan pemeriksaan telah dilakukan sesuai Peraturan DPRD Kota Ternate tentang tata beracara Badan Kehormatan. Selama proses persidangan, baik pengadu maupun teradu diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan keterangan, jawaban, alat bukti, menghadirkan saksi maupun ahli, serta menyampaikan pembelaan secara bebas dan bertanggung jawab.

Menurutnya, BK memutus perkara tersebut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, alat bukti yang sah, serta ketentuan dalam kode etik DPRD Kota Ternate.

Meski Nurjaya Hi Ibrahim tidak menghadiri agenda pembacaan putusan karena alasan sakit, BK tetap melanjutkan sidang pembacaan keputusan. Salinan putusan selanjutnya akan disampaikan kepada Nurjaya selaku teradu, pengadu, pimpinan DPRD Kota Ternate, Fraksi Gerindra, serta pimpinan Partai Gerindra.

Dalam pertimbangannya, BK menyebut Nurjaya terbukti berulang kali menyampaikan tuduhan bahwa anggota Komisi III DPRD Kota Ternate menerima uang atau fasilitas dari pemilik Vila Lego Montana tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

BK menilai pernyataan tersebut berdampak negatif terhadap hubungan antaranggota DPRD serta mencederai kehormatan dan marwah lembaga. Selain itu, BK juga mempertimbangkan adanya pengulangan perbuatan serta riwayat pelanggaran etik dalam menentukan tingkat pelanggaran dan pemberian sanksi.

Mochtar menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional. Ia juga menjelaskan bahwa putusan BK merupakan putusan dalam ranah etik, bukan pidana maupun perdata.

"BK tetap menghormati hak setiap anggota DPRD untuk menyampaikan kritik maupun pendapat. Namun, hak tersebut harus dilaksanakan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyampaikan tuduhan tanpa didukung bukti," ujar Mochtar.

Ia menambahkan, keputusan tersebut diambil bukan untuk menghukum pribadi anggota DPRD, melainkan untuk menjaga integritas lembaga serta kepercayaan masyarakat terhadap DPRD Kota Ternate.

Sementara itu, Nurjaya Hi Ibrahim mengaku hingga kini belum menerima salinan resmi putusan BK. Politisi Partai Gerindra tersebut berharap salinan putusan segera diserahkan agar dapat dipelajari.

"Nurjaya juga menegaskan akan menggunakan hak pembelaannya. Sesuai ketentuan, ia masih memiliki kesempatan mengajukan hak sanggah dalam waktu tujuh hari sejak putusan disampaikan dengan melampirkan bukti-bukti yang dianggap relevan. "Yang pasti saya akan melangkah ke depan, saya tidak akan diam saja," tegas Nurjaya.



Editor: ul