PT Jaya Abadi Semesta Disorot BPK, Diduga Operasikan Tambang Tanpa Dokumen Lingkungan Lengkap dan Buang Limbah ke Hulu Sungai -->

Header Menu

PT Jaya Abadi Semesta Disorot BPK, Diduga Operasikan Tambang Tanpa Dokumen Lingkungan Lengkap dan Buang Limbah ke Hulu Sungai

Admin Global
Friday, 7 August 2026

Halmahera Timur, Wartarepublik.com – Aktivitas pertambangan nikel milik PT Jaya Abadi Semesta (PT JAS) di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menjadi sorotan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor 30/LHP/DJPKN-VI.TER/PPD.03/12/2025. Laporan tersebut mengungkap adanya dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan, mulai dari belum lengkapnya dokumen teknis hingga pembuangan air limbah ke hulu sungai.


Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim auditor BPK bersama Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPLH) Kabupaten Halmahera Timur terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup periode 2023 hingga Triwulan III Tahun 2025, PT JAS ditemukan menggabungkan aliran air limpasan (runoff) dari area pertambangan dengan hulu Sungai Mou-Mou di wilayah Maba. 

Praktik tersebut dinilai berpotensi mencemari badan air dan menurunkan kualitas air permukaan di kawasan sekitar.

Selain itu, BPK mencatat bahwa hingga pemeriksaan dilakukan, PT JAS belum mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) pemenuhan baku mutu air limbah maupun Surat Laik Operasi (SLO) dari instansi yang berwenang. 

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku usaha tidak diperbolehkan membuang atau memanfaatkan air limbah ke badan air permukaan sebelum memperoleh kedua dokumen tersebut.

Meski aktivitas operasional perusahaan dilaporkan masih berjalan, proses pemenuhan dokumen lingkungan PT JAS baru mencapai tahap pembahasan kajian teknis dan belum memperoleh persetujuan operasional pembuangan air limbah secara resmi.

Dalam laporan yang sama, BPK juga menemukan bahwa PT JAS belum memiliki personel yang tersertifikasi sebagai Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) maupun Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA). 

Di samping itu, perusahaan juga belum menyampaikan laporan pengawasan lingkungan hidup secara elektronik melalui aplikasi SIMPEL milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dengan alasan masih terkendala proses pendaftaran akun dari kantor pusat.

Temuan tersebut dinilai memperkuat desakan publik agar Tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, pemerintah daerah, serta aparat penegak hukum melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kepatuhan perizinan dan pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan Halmahera Timur.

Langkah tegas dianggap penting untuk memastikan PT Jaya Abadi Semesta segera menghentikan potensi pencemaran di hulu Sungai Mou-Mou, melengkapi seluruh dokumen perizinan lingkungan, memenuhi baku mutu air limbah, serta mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum melanjutkan kegiatan operasionalnya. (Tim)