JAKARTA,  Wartarepublik.com — Wacana mengenai perubahan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali mendapat perhatian. Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI), Nur Baitih, menilai mekanisme seleksi ulang perlu dikaji secara serius, khususnya bagi guru PPPK yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Menurut Nur, guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan memperoleh sertifikat pendidik sebelumnya telah melewati proses pendidikan serta seleksi. Karena itu, ia mempertanyakan alasan apabila mereka masih harus menjalani tes kembali untuk perubahan status kepegawaian.

“Untuk mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti PPG, dan untuk masuk PPG juga ada proses seleksi. Tingkat kesulitannya pun tidak ringan,” ujar Nur Baitih, Jumat (28/8/2026).

Ia berharap pemerintah mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, serta pengabdian guru PPPK dalam menentukan kebijakan terkait perubahan status kepegawaian.

Persoalan Batas Usia

Selain persoalan mekanisme seleksi, Nur juga menyoroti ketentuan mengenai batas usia dalam pengangkatan PNS. Ia mengingatkan pemerintah agar memperhatikan regulasi mengenai manajemen ASN, termasuk ketentuan usia calon PNS.

Menurutnya, aturan tersebut berpotensi menjadi persoalan bagi guru PPPK yang telah berusia di atas 35 tahun apabila perubahan status dari PPPK menjadi PNS tetap mensyaratkan seleksi dengan ketentuan usia tertentu.

“Kalau guru PPPK yang usianya sudah lebih dari 35 tahun bagaimana? Apakah mereka hanya menjadi penonton? Ini tentu perlu dipikirkan secara adil,” katanya.

Nur secara khusus menyinggung guru yang sebelumnya berstatus tenaga honorer K2. Menurut dia, banyak dari mereka kini telah memasuki usia 45 tahun atau lebih sehingga pemerintah perlu memberikan perhatian khusus terhadap kelompok tersebut.

Ia menilai masa pengabdian yang panjang semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan kebijakan afirmasi bagi guru senior, terutama mereka yang telah mendekati usia pensiun.

Pemerintah Diminta Tidak Keliru Menyusun Kebijakan

Nur meminta pemerintah berhati-hati dalam menyusun kebijakan terkait status guru PPPK. Menurutnya, kebijakan yang tidak mempertimbangkan kondisi serta perjalanan pengabdian guru dapat menimbulkan kekecewaan di kalangan tenaga pendidik.

Ia berharap negara dapat memberikan solusi yang adil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kompetensi, sertifikasi, pengalaman kerja, hingga usia para guru PPPK.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa DPR bersama pemerintah telah beberapa kali melakukan pembahasan mengenai persoalan PPPK, termasuk status PPPK paruh waktu serta aspirasi mengenai kemungkinan pengangkatan PPPK menjadi PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang masih dihadapi para guru dan tenaga PPPK.

Redaksi: IL