JAKARTA, Wartarepublik.com — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai anggaran hampir Rp7 triliun yang dialokasikan kepada Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2026.

Kemenkeu menegaskan bahwa angka tersebut merupakan total anggaran operasional dan berbagai program BPS sepanjang 2026, sehingga tidak dapat diartikan sebagai dana yang seluruhnya diperuntukkan bagi pembenahan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun pelaksanaan Sensus Ekonomi.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menyampaikan klarifikasi tersebut melalui keterangan resmi pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Menurut Deni, anggaran hampir Rp7 triliun merupakan keseluruhan pagu untuk kebutuhan operasional serta program BPS. Dengan demikian, penggunaannya mencakup berbagai kegiatan dan tidak secara khusus diarahkan hanya untuk DTSEN.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyinggung anggaran BPS ketika menjelaskan persoalan akurasi data penerima subsidi bahan bakar minyak (BBM), khususnya masyarakat yang masuk kategori desil 9 dan 10.

Persoalan tersebut muncul setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan klasifikasi ekonomi mereka dalam DTSEN. Mereka menilai kondisi ekonomi yang dimiliki tidak sesuai dengan kategori desil 9 atau 10 yang tercantum dalam data.

Purbaya mengatakan pemerintah tengah melakukan pembenahan terhadap DTSEN agar data sosial dan ekonomi masyarakat menjadi lebih akurat. Ia juga menyebut pemerintah telah menyediakan anggaran dalam jumlah besar bagi BPS untuk mendukung proses tersebut.

Dalam keterangannya, Purbaya sebelumnya menyampaikan bahwa BPS telah mengajukan tambahan anggaran sekitar Rp7 triliun sejak awal tahun untuk kebutuhan pembenahan DTSEN sekaligus pelaksanaan agenda Sensus Ekonomi.

Pemerintah berharap proses perbaikan data tersebut dapat meningkatkan ketepatan penentuan kelompok masyarakat yang berhak menerima berbagai kebijakan dan subsidi pemerintah.

Sementara itu, terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite bagi masyarakat yang berada dalam kategori desil 9 dan 10, pemerintah belum menetapkan waktu penerapan secara pasti.

Pemerintah masih mempertimbangkan perkembangan kondisi ekonomi sekaligus menyelesaikan berbagai persiapan teknis sebelum kebijakan tersebut diberlakukan.

Dengan adanya klarifikasi Kemenkeu, anggaran hampir Rp7 triliun untuk BPS pada 2026 perlu dipahami sebagai total alokasi anggaran lembaga, bukan sebagai anggaran yang secara keseluruhan hanya digunakan untuk memperbaiki DTSEN.

Redaksi: IL