Ternate, Wartarepublik.com – Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Sufari, dinilai tidak konsisten dalam menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi selama memimpin Kejati Maluku Utara. Penilaian tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M. Bahtiar Husni, menyusul pergantian pimpinan Kejati Malut.

Pergantian tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 879 Tahun 2026 tertanggal 29 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, yang menetapkan Robertthus Melchisedeck Tacoy sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggantikan Sufari.

Bahtiar menilai, selama menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, Sufari belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi perhatian publik.

"Penanganan kasus korupsi harus ada kepastian hukum, apalagi yang merugikan daerah maupun negara dengan nilai yang besar," ujar Bahtiar, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, sebelum dilakukan rotasi dan mutasi, Jaksa Agung seharusnya meminta Sufari terlebih dahulu menjelaskan perkembangan penanganan berbagai kasus dugaan korupsi yang hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum.

"Sufari selama menjabat sebagai Kajati Maluku Utara, menurut kami tidak produktif dalam penanganan kasus korupsi. Produktifnya lebih banyak sebatas silaturahmi lintas Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri di 10 kabupaten/kota," katanya.

Bahtiar menyebut sedikitnya terdapat sejumlah perkara yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum, di antaranya:

Pertama, dugaan korupsi dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Kabupaten Halmahera Selatan. Kasus ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023 yang menemukan kesalahan klasifikasi anggaran sebesar Rp4,3 miliar. Selain itu, Yayasan Universitas Nurul Hasan juga menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024. Pada Januari 2026, Kejati Malut telah membentuk tim ahli konstruksi dari Universitas Khairun untuk melakukan pemeriksaan, namun hingga kini belum ada perkembangan penyelidikan.

Kedua, dugaan korupsi tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024 senilai Rp60 juta per bulan. Dalam perkara ini, Kejati Malut sebelumnya menyatakan masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK.

Ketiga, dugaan korupsi program pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku Utara tahun anggaran 2021–2023. Penyidik telah memeriksa 29 saksi dan menggeledah Kantor Disperindag pada 19 Agustus 2025. Namun hingga kini proses hukum masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI.

Keempat, dugaan korupsi realisasi belanja honorarium rohaniawan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Tidore Kepulauan senilai Rp4,85 miliar. Perkara ini ditangani berdasarkan temuan BPK dan masih berada pada tahap penyelidikan dengan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kelima, dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal Billfish milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Halmahera Selatan senilai Rp5,9 miliar.

Keenam, dugaan korupsi penyaluran bantuan Covid-19 pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020 senilai Rp1,7 miliar.

Selain itu, Bahtiar juga menyoroti penanganan perkara dugaan korupsi anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah yang melekat pada Sekretariat Daerah Provinsi Maluku Utara. Dalam perkara tersebut, mantan Wakil Gubernur Maluku Utara, M. Al Yasin Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Desember 2025 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar, namun belum dilakukan penahanan.

"Sejumlah kasus ini akan menjadi dosa sejarah Kajati yang tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun para pelakunya," tegas Bahtiar.

Ia berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang baru, Robertthus Melchisedeck Tacoy, dapat mempercepat penyelesaian seluruh perkara korupsi yang masih tertunda serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

"Harapan kami, Kajati yang baru mampu memberikan kepastian hukum terhadap setiap kasus yang ditangani sehingga kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan semakin meningkat. Semoga fokus pada penuntasan perkara, bukan hanya agenda silaturahmi dan kunjungan kerja," pungkasnya. (Ul/Tim)